
UPdates - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di wilayah Jabodetabek, Selasa, 13 Oktober 2026.
You may also like :
Update Gempa NTT: 70 Orang Meninggal, 1.182 Terluka
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap sebanyak 14 orang, di antaranya ialah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan pihak swasta.
You might be interested :
KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara dan Kadisnya Terkait Proyek Jalan
KPK menyatakan pihak-pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka setelah OTT.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp1,4 miliar, termasuk logam mulia.
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar 1,4 miliar rupiah," tutur Budi, di Yogyakarta, Selasa, 13 Oktober 2026 malam, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari CNNIndonesia.com.
"Untuk logam mulia, beberapa dalam bentuk emas batangan, beberapa dalam bentuk tabungan emas. Untuk jumlahnya masih diproses tim," imbuhnya.
OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
"Ini masih kami akan dalami, bahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan," jelas Budi.
KPK langsung melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
"Untuk detail kronologi peristiwanya seperti apa, termasuk konstruksi perkaranya ini bagaimana, nanti kami akan sampaikan lebih lanjut," kata Budi.