Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan (Foto: Anadolu)

Pria di Turki Sengaja Hina Presiden Erdogan demi Makan dan Tidur Gratis di Penjara

16 October 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Seorang pria tunawisma di Turki mengaku sengaja melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan agar bisa mendapatkan makanan dan tempat tidur di penjara.

You may also like : erdogan prabowo cinderamataPrabowo Berikan Senjata dan Keris, Erdogan "Balas" dengan Puisi dan Mobil Listrik

Pria berusia 66 tahun itu ditahan atas tindak pidana tersebut di sebuah taman di kota resor Alanya, dekat kota Antalya.

You might be interested : erdogan prabowo setpresErdogan Usulkan Hapus Hak Veto Dewan Keamanan PBB Milik AS, China, Rusia, Inggris, dan Prancis

"Saya tidak punya tempat tinggal, saya tidur di tempat pembuangan sampah. Itulah sebabnya saya melakukannya," ujarnya di pengadilan menurut surat kabar Sozcu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari France24, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pengadilan kemudian memerintahkan penahanannya sembari menunggu persidangan.

Ia dilaporkan telah mencoba tiga kali sebelumnya, namun hingga saat itu belum berhasil dijebloskan ke dalam tahanan pra-persidangan.

Menghina presiden merupakan tindak pidana di Turki yang sering digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang melontarkan kritik.

Pihak berwenang telah mendakwa ribuan orang atas tindak pidana ini, mulai dari jurnalis, remaja, hingga mantan pemenang kontes kecantikan Miss Turkey.

Meskipun ketentuan ini telah menjadi bagian dari hukum Turki selama beberapa dekade, penggunaannya meningkat secara signifikan sejak Turki beralih ke sistem presidensial pada tahun 2018.

Antara tahun 2016 hingga akhir 2025, statistik kementerian kehakiman menunjukkan bahwa jaksa telah membuka hampir 83.000 kasus terkait tindak pidana dalam pasal 299 hingga 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki, yang mencakup penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap bendera dan simbol negara Turki, serta penghinaan terhadap bangsa dan lembaga negara Turki.

Berdasarkan pasal 299, tindak pidana penghinaan terhadap presiden diancam dengan hukuman penjara antara satu hingga empat tahun.

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >