
UPdates—Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa haram vape.
You may also like :
Komisi III DPR RI dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tanggapi Isu Surpres Pergantian Kapolri
Politikus NasDem itu menilai rokok elektrik atau vape ini sangat berisiko bagi kesehatan dan berpotensi menjadi sarana narkoba.
"Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba, MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape," kata Sahroni dalam keterangan kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026.
Wakil rakyat dari dapil Jakarta itu memberikan dukungan penuh terhadap langkah penetapan fatwa demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat luas.
"Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape," ujarnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.
Ia mengakui potensi dampak ekonomi kebijakan tersebut terhadap para penjual dan pelaku industri vape. Namun, pertimbangan risiko bahaya produk rokok elektrik harus menjadi perhatian utama dibandingkan dampak ekonomi tersebut.
"Suka tidak suka pasti ada dampaknya. Tapi bila memang ini barang yang lebih banyak mudaratnya ya suka tidak suka tetap harus dieksekusi," tegasnya.
Sahroni akan mendorong aparat kepolisian serta pemangku kepentingan terkait guna memikirkan strategi pendampingan industri. Para pelaku usaha kata dia perlu mempersiapkan diri menghadapi dampak dari penetapan regulasi baru tersebut.
"Atau para pelaku industri bisa meriset alternatif rokok elektronik yang lebih aman dan sulit untuk disalahgunakan menjadi narkoba," kata Sahroni.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendatangi kantor MUI Pusat Menteng pada Selasa, 13 Oktober 2026 lalu.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa Kapolri mengungkap bahaya vape dan menyoroti peningkatan penyelundupan narkoba yang marak menggunakan modus operandi rokok elektrik saat ini.
Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mereka siap menindaklanjuti permintaan resmi dari pihak kepolisian.
"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape. Karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.