
UPdates – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 serentak bersama seluruh jajaran Polda dan Polres seluruh Indonesia pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
You may also like :
Soal Pemeriksaan Kendaraan dari Rumah ke Rumah di Akhir September, Korlantas Polri Beri Penjelasan
Operasi tersebut mengusung tema "Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan".
Saat memberikan arahan kepada para Dirlantas Polda dan Kasatlantas Polres melalui rapat virtual, Jumat, 23 Oktober 2026, Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak.
Keberhasilan juga terlihat dari tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta terciptanya keamanan dan keselamatan.
"Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ucapnya, dilansir Keidenesia.TV dari laman RRI.co.id, Jumat, 23 Oktober 2026.
Kakorlantas menekankan agar seluruh jajaran mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis dalam setiap pelaksanaan operasi.
Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan secara masif dengan menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari lingkungan sekolah, kampus, hingga komunitas.
Salah satu perhatian utama dalam Operasi Patuh 2026 adalah pelanggaran kendaraan yang melawan arus lalu lintas. Kakorlantas menginstruksikan jajaran memperkuat pengawasan dan memfokuskan pencegahan dengan target tidak ada kendaraan yang melawan arus.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam menekan potensi kecelakaan serta melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah perilaku yang membahayakan pengendara maupun masyarakat lainnya selama berada di jalan raya.
Dalam pelaksanaannya, Polri mengedepankan sosialisasi keselamatan serta edukasi safety riding dan safety driving kepada masyarakat. Penegakan hukum dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta pemberian teguran simpatik kepada pengguna jalan.
Kakorlantas juga menegaskan setiap kegiatan penindakan berupa tilang harus didampingi personel Provos sebagai bentuk pengawasan internal. Pendampingan tersebut bertujuan memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme anggota kepolisian tetap terjaga.