
UPdates—Polda Sulsel menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang pada Senin, 26 Oktober 2026.
You may also like :
Peringatan Keras KPK, Menteri Nusron Wahid Diminta jangan Perburuk Citra Penegakan Hukum
Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
Husniah dibawa ke mobil tahanan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye setelah menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Tipidkor Polda Sulsel sekitar pukul 17.00 Wita.
Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, dengan pengawalan ketat aparat saat menuju mobil tahanan yang membawanya ke ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel yang berada sekitar 300 meter di sebelah selatan ruang Subdit Tipidkor.
"Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, mantan Bupati Gowa, saudari HT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Ahmad, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik.
Kortastipidkor Polri menetapkan Husniah sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026 dalam perkara dugaan pemerasan, pungli, dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian memberhentikan Husniah dari jabatan Bupati Gowa, terhitung sejak 15 Oktober 2026. Ia ditahan 11 hari setelah lengser dari jabatannya.