
UPdates—Menteri Hukum (Menkum) Supratman, Andi Agtas akhirnya angkat bicara terkait usulan perubahan definisi kerugian negara sebagaimana disampaikan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
You may also like :
Tangan Terborgol, Eks Bupati Gowa Husniah Ditahan 11 Hari Setelah Lengser
Politikus Gerindra itu memandang tindakan korporasi perusahaan negara harus dilihat niatnya sejak awal sebelum diputuskan masuk kategori korupsi saat muncul kerugian.
You might be interested :
Eks Marinir yang Ikut Perang di Rusia Minta Maaf dan Ingin Pulang, Begini Respons DPR dan Pemerintah
"Tetapi yang paling penting adalah memang menurut saya ya, ini pendapat pribadi saya, bagi perusahaan BUMN-BUMN yang melakukan semua tindakan korporasi secara prudent, prudent ya, artinya semua mitigasi dari awal semua dilakukan, kemudian dilakukan dulu yang cukup bagus, kemudian terjadi kerugian itu tentu berbeda dengan mereka yang punya niat (korupsi)," kata Supratman sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Republika.co.id, Selasa, 27 Oktober 2026.
Bagi Supratman, harus dibedakan mana tindakan korporasi yang dalam aksi korporasinya itu sudah memperhitungkan segala hal dan prudent. Hal itu kata dia tentu berbeda dengan pihak yang punya niat korupsi dari awal.
"Karena itu bisa dilihat proses pengambilan keputusannya. Tapi itu kan sekali lagi saya katakan itu persepsi saya, dan nanti apakah kemudian akan diambil keputusan, sampai hari ini, masih semua dalam proses untuk melihat urgensi, kemudian mudharat dan manfaat," jelas Supratman.
Sinyal dari Supratman, belum ada rencana revisi Undang-Undang Tipikor. Supratman menyebut wacana ini baru sebatas tahap kajian.
"Tapi apakah nanti itu akan jadi sampai hari ini masih semua dalam proses diskusi. Belum, belum sampai kepada taraf untuk sudah ada keinginan untuk merubah, mengusulkan revisi undang-undang," ujar Supratman.
Meski mengakui masuk kajian Kemenkum, Supratman belum merinci kapan hasilnya akan keluar.
"Pasti, pastilah, pasti itu akan semuanya setiap hari Dirjen PP, saya sudah meminta ke BPHN juga melakukan kajian yang sama, ya? Tapi pasti akan, pasti akan kita lakukan kajian," ucap Supratman.
Supratman mempersilahkan usulan apapun disampaikan ke ranah publik untuk didiskusikan lebih lanjut.
"Itu kan baru usulan. Namanya usulan kan belum, belum ada sampai hari ini itu masih didiskusikan. Apakah nanti karena kalau kita mau bicara yang pasti-pasti kan berarti harus mengubah undang-undang. Dan sampai hari ini belum ada, setahu saya ya, belum sampai ke pembicaraan hal tersebut," ujar Supratman.
Ketua DEN, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengungkapkan rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor kepada Presiden Prabowo Subianto.
Luhut dalam penjelasannya pada 20 Oktober 2026 merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) dan menyoroti pentingnya memperjelas unsur pembuktian dalam perkara korupsi.
Namun, Luhut pada 21 Oktober 2026 menyatakan rekomendasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Ia menyebut fokus rekomendasi guna memperjelas pembuktian dan memperluas cakupan tindak pidana korupsi melalui adopsi ketentuan UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.