
UPdates—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyoroti persoalan terkait kebutuhan dukungan terhadap perempuan dari kelompok rentan dan ekonomi ke bawah dalam mengakses produk sanitasi menstruasi yang layak.
You may also like :
Vonis 7 Tahun karena Cabuli 5 Santri, Baru 3 Tahun Bechi Sudah Bebas, Menteri PPPA: Kami Ingin Pastikan Alasan Keputusan Status Hukum Beliau
Arifah melontarkan itu menanggapi kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk menstruasi atau pembalut.
You might be interested :
Menteri PPPA: Judi Online Ancaman Serius bagi Anak Indonesia
"Dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah," kata Arifah, dalam keterangan pers, Sabtu, 31 Oktober 2026.
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut menuai kritik dari warganet di media sosial karena dinilai membebani kebutuhan biologis dasar perempuan.
Bagi Arifah sendiri, pembalut dan produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.
Makanya, dia menegaskan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan dalam perumusan setiap kebijakan.
"Kami terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor," ujarnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Pemenuhan kebutuhan harus mendukung kebersihan, kenyamanan, dan kesehatan perempuan sekaligus menunjang aktivitas sehari-hari agar dapat dijalani secara aman dan bermartabat.
"Menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari," ucapnya.
Ditegaskan Arifah, kebijakan terkait produk sanitasi menstruasi diharapkan dapat mengakomodasi perspektif gender serta memperhatikan kebutuhan perempuan.
"Sudah sepatutnya kita membangun kepedulian bahwa setiap perempuan berhak mendapatkan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak dan terjangkau," tegasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menegaskan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus ditujukan kepada perempuan ataupun menstruasi.
Pajak tersebut merupakan bagian dari sistem perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pada prinsipnya barang yang dikonsumsi masyarakat merupakan Barang Kena Pajak (BKP), kecuali jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diana menjelaskan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang yang dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," ujar Diana.