
UPdates - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka kesempatan bagi nonmuslim untuk bertugas dalam pelayanan haji di dalam negeri. Peluang tersebut berlaku untuk posisi tertentu sesuai ketentuan penyelenggaraan ibadah haji.
You may also like :
Rencana Perjalanan Haji 2027: Masuk Asrama 10 April, Pemberangkatan Gelombang Pertama Mulai 11 April
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Afandi, mengatakan penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional. Karena itu, pelaksanaannya dapat melibatkan berbagai instansi dengan latar belakang yang beragam.
You might be interested :
Kemenhaj Siapkan 3 Juta Paket Makanan Siap Santap selama Puncak Ibadah Haji
"Karena menjadi tugas nasional, maka kemudian kami menganggap bahwa penyelenggaraannya juga inklusif. Artinya bisa melibatkan banyak pihak dari berbagai lintas instansi, lintas agama, dan lintas ras," ujar Hasan, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari laman RRI.co.id, Senin, 2 November 2026.
Hasan menjelaskan, petugas haji terbagi dalam empat kategori, yakni PPIH pusat, PPIH embarkasi, petugas kloter, dan PPIH Arab Saudi. Dari keempat kategori tersebut, petugas kloter dan PPIH Arab Saudi wajib beragama Islam.
Sementara itu, PPIH pusat dan embarkasi dapat melibatkan personel dari berbagai latar belakang agama. Penempatan mereka disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan serta penugasan dari instansi masing-masing.
Hasan mengingatkan bahwa pelayanan haji di dalam negeri juga menjadi bagian penting dari penyelenggaraan ibadah haji. Ia meminta masyarakat tidak mengabaikan peran petugas yang bekerja di luar Arab Saudi.
"Petugas haji yang di dalam negeri itu juga petugas haji. Jangan menyepelekan dan meniadakan pekerjaan mereka," kata Hasan.
Di embarkasi, petugas menangani berbagai kebutuhan jemaah, mulai dari dokumen hingga pemeriksaan kesehatan dan bagasi. Tugas lainnya mencakup pengaturan transportasi, pembagian biaya hidup, serta penempatan kamar jemaah.
Meski demikian, petugas nonmuslim tidak dapat mengisi posisi petugas kloter maupun PPIH Arab Saudi. Kedua kategori tersebut secara khusus mensyaratkan calon petugas beragama Islam.
"Kalau di aturan yang sampai saat ini, yang untuk petugas kloter dan petugas PPIH Arab Saudi itu wajib Muslim. Sudah jelas di posisi rekrutmennya seperti itu," ujarnya.
Petugas PPIH pusat dan embarkasi umumnya berasal dari instansi yang mendukung pelayanan jemaah. Beberapa di antaranya berasal dari Kementerian Kesehatan, imigrasi, bea cukai, dan maskapai penerbangan.
Hasan mengatakan pelayanan umum tetap mengikuti standar kerja tanpa membedakan agama petugas. Sementara itu, bimbingan manasik ditangani personel yang memiliki kompetensi di bidang ibadah haji.
Kementerian Haji dan Umrah tidak menetapkan persentase khusus untuk petugas Muslim maupun nonmuslim. Jumlah dan penempatan personel mengikuti kebutuhan pelayanan serta penugasan instansi terkait.
Hasan mengimbau masyarakat memahami perbedaan persyaratan pada setiap kategori petugas haji. Masyarakat juga dapat menghubungi kementerian untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai ketentuan penugasan.