Ilustrasi pajak. (foto:Freepik/Tax season savings)

Soal Transfer Bank Dikenai Pajak Digital, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

3 November 2026
Font +
Font -
[ai_summarizer]

UPdates—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak semua aktivitas transfer bank dikenai pajak digital lewat skema Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

You may also like : pajak digital aiMulai 9 November, Pemerintah Pungut Pajak Digital, Termasuk Transfer Bank

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan. Ia menyebut tak semua transfer otomatis dikenai pajak ini.

You might be interested : ec10afdc 597a 4907 8760 314349542afbLibur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT

"Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin, 2 November 2026.

Penjelasan ini merespons pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo terkait rencana pemerintah menerapkan pajak digital pada 9 November 2026.

DJP menjelaskan SPP-TDLN bukanlah kebijakan pajak baru yang mengubah tarif PPN, melainkan mekanisme untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri secara adil, tertib, dan berbasis teknologi.

"Sistem ini dirancang untuk memberikan kepastian, mencegah pemungutan ganda, menjaga perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri, serta memastikan penggunaan data dilakukan secara aman, terbatas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Inge.

Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, maka transaksinya tak dipungut SPP-TDLN.

"SPP-TDLN dirancang untuk mencegah pemungutan ganda. Apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak dipungut kembali melalui SPP-TDLN," ungkap Inge sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari CNN Indonesia.

Sederhananya, SPP-TDLN merupakan sistem yang digunakan pemerintah untuk memungut PPN atas pembelian atau penggunaan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Melalui sistem ini, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk membantu mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria objek PPN.

SPP-TDLN melengkapi mekanisme pajak dari transaksi digital luar negeri, yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PMSE. Jika transaksinya memenuhi kriteria dan PPN belum dipungut melalui mekanisme lain, pajaknya dapat dipungut melalui SPP-TDLN.

Dari sisi masyarakat, kata Inge, sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian sehingga konsumen tidak perlu melakukan sendiri administrasi penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang seharusnya dipungut.

Ia menerangkan mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

DJP memastikan sebelum diterapkan secara penuh, SPP-TDLN telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi.

Tahapan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data serta integrasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan.

Inge mengatakan pada tahap awal, yakni 25 September 2026, Dirjen Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai Pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN (issuer). Saat ini calon issuer lainnya sedang dalam periode stabilisasi.

"Kami akan menyampaikan informasi terkait penunjukan issuer baru, apabila seluruh tahapan persiapan telah diselesaikan, melalui kanal resmi DJP," pungkasnya.

Hashim Djojohadikusumo sebelumnya mengungkapkan pemerintah akan menerapkan pajak digital (digital taxation) pada 9 November 2026.

Kebijakan ini akan melibatkan perbankan hingga perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Adik Prabowo Subianto itu mengatakan bank pemerintah, bank swasta, dan perusahaan fintech, termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, akan dilibatkan dalam pemungutan dan penyetoran pajak yang selama ini belum dipungut.

"Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ujar Hashim di Rapimnas Kadin 2026 di Jakarta, Kamis lalu.

Hashim menjelaskan, pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi (IT), hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut Hashim, langkah tersebut dilakukan karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain.

Ia menyebut penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Font +
Font -

Related UPdates

Icon IDfinance
Memuat data finansial...
Icon IDweather
Memuat data cuaca...

New Videos

Quote of the Day

capture

Mark Twain

"Rahasia untuk maju adalah memulai."
Load More >