
UPdates—Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat terkait pajak pembalut atau period tax sebagai masukan yang membangun.
You may also like :
DPR RI Setuju, Puan Umumkan Komjen Suyudi Langsung Dilantik Jadi Kapolri Hari Ini
Politikus PDIP itu menilai perhatian masyarakat terhadap keterjangkauan pembalut perlu didengar sebagai masukan dalam menyusun kebijakan yang memahami kehidupan perempuan.
You might be interested :
Soal Transfer Bank Dikenai Pajak Digital, Ini Penjelasan Dirjen Pajak
“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 November 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.
Masalah ini ramai dibicarakan masyarakat di media sosial buntut keluhan terhadap tingginya harga-harga kebutuhan hidup. Banyak netizen mempertanyakan alasan kebijakan period tax karena pembalut merupakan kebutuhan dasar yang diperlukan perempuan dalam menghadapi siklus menstruasi mereka.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa selama ini pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP).
Pembalut wanita di Indonesia saat ini dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11% (menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan pajak nilai lain sebesar 11/12) karena dikategorikan sebagai BKP dan belum masuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN.
Sejumlah kalangan, termasuk lembaga-lembaga perempuan, mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat pembalut merupakan kebutuhan paling mendasar dan mutlak bagi perempuan.
Puan juga mengingatkan pembalut wanita adalah produk menstruasi yang merupakan pengeluaran berulang dan perlu dipenuhi bersamaan dengan kebutuhan keluarga lainnya.
“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” jelas Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu memahami kebijakan pajak pembalut wanita atau produk menstruasi lain sudah diberlakukan sejak lama oleh Negara atau bukan baru-baru ini diterapkan.
“Namun aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan Negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ungkap Puan.
Puan memandang, pembalut dan produk menstruasi lain lebih bijak jika dimasukkan dalam kategori kebutuhan pokok untuk perempuan. “Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” tambahnya.
Makanya, Puan mendorong agar Pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak bagi produk-produk menstruasi, mengingat sudah banyak negara lain yang menerapkan bebas pajak bagi produk menstruasi.
“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ujar Puan.
Pernyataan Puan relevan karena menurut laporan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan pada 2024, ditemukan bahwa begitu banyak perempuan tidak mampu membeli atau mengakses produk menstruasi karena terlalu mahal.
Badan PBB untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan pun melakukan upaya advokasi untuk mengakhiri kemiskinan menstruasi dengan mengajak negara-negara menyediakan produk menstruasi secara gratis atau menghapus pajak atas produk tersebut.
“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” tegas Puan.
Diingatkan Puan, dukungan mengenai kesetaraan akses kesehatan reproduksi bagi perempuan merupakan salah satu bentuk keadilan gender yang selama ini juga dikampanyekan oleh Indonesia.
"Kebutuhan menstruasi perlu dibicarakan secara wajar dan memperoleh perhatian dalam kebijakan Negara. Perempuan harus dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dengan layak tanpa merasa terbebani atau kesulitan,” paparnya.
“Dukungan dari Negara terhadap isu keseteraan gender juga dapat dilihat dengan pengakuan terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya sebagai kebutuhan dasar bagi perempuan,” sambung Puan.
Mantan Menko PMK itu mendorong Pemerintah untuk mendengar pengalaman perempuan dari berbagai keadaan ekonomi dan wilayah mengenai period tax atau pajak pembalut.
“Pandangan pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, serta keluarga dengan beberapa anggota yang mengalami menstruasi dapat memperkaya pertimbangan kebijakan Negara,” urainya.
Menurut P uan, ketepatan dukungan Pemerintah membutuhkan pemahaman terhadap keseluruhan beban setiap keluarga. Ia memandang, penilaian tidak cukup bertumpu pada harga satu kemasan, tetapi perlu mempertimbangkan kebutuhan yang berlangsung berulang dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
"Keputusan yang baik dimulai dari pemahaman terhadap kehidupan warga. Pengalaman perempuan perlu menjadi bagian dari dasar pertimbangan, sehingga dukungan yang dipilih Negara benar-benar membantu rakyat,” sebut Puan.
Pemerintah kata Puan dapat menggunakan perhatian publik terhadap isu pajak pembalut wanita ini untuk memperkuat kerja lintas bidang di mana hasil kajian disebut perlu diterjemahkan menjadi langkah yang jelas, disertai penjelasan mengenai manfaat yang dituju dan masyarakat yang akan dijangkau.
“Kebutuhan perempuan harus memperoleh tempat yang layak dalam penentuan prioritas pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Puan mengatakan, perempuan perlu mendapat jaminan untuk menjalani kehidupannya dengan nyaman tanpa merasa terbebani dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Oleh karenanya, kebijakan Negara dinilai harus menghormati serta memahami kebutuhan perempuan.
“Dan Pemerintah perlu memberi dukungan yang dapat diandalkan oleh perempuan, apalagi ini berkenaan dengan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh dengan unsur kesehatan,” tutup Puan.