UPdates - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil mengungkap kasus tambang batu bara ilegal di Ibu Kota Nusantara (IKN). Lokasi tepatnya adalah di Bukit Soeharto yang merupakan kawasan Konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
You may also like : Asli atau Palsu? Ini Hasil Uji Labfor Ijazah dan Skripsi Jokowi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dittipidter Bareskrim) Polri berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Ada pula 351 kontainer yang berisi batu baru dan sejumlah dokumen pendukung sebagai barang bukti.
You might be interested : Satu Negara Mati Lampu, Pemerintah Salahkan Monyet
Dittipidter Bareskrim Polri telah menyelidiki dugaan penambangan ilegal di IKN setelah menerima laporan masyarakat setempat. Proses ini berlangsung selama lima hari pada 23 Juni 2025 hingga 27 Juni 2025 lalu.
Setelah menerima 18 saksi, tiga orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 Juli 2025. Mereka adalah YH dan CH yang berperan sebagai penjual serta MG selaku penadah batu bara.
Perbuatan melawan hukum ketiga pelaku penambangan ilegal tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun. Setelah menutup tambang ilegal di IKN tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri pun meneruskan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang lainnya.