Ilustrasi sidang (foto:Qwen AI)

Ambo Ala, Terdakwa Pencetak Uang Palsu UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

30 July 2025
Font +
Font -

UPdates - Ambo Ala, salah seorang terdakwa kasus sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) dituntut enam tahun penjara.

You may also like : kumparanUpdate Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar: Polisi Tetapkan 15 Tersangka, Sita Mesin Cetak Berukuran Jumbo

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco dan Aira Perkasa Utama di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu, 30 Juli 2025.

Kedua jaksa tersebut menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi uang palsu. Perbuatan itu memenuhi unsur dalam Pasal 37 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU juga menuntut Ambo Ala membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan penjara. Jaksa Aira Perkasa Utama pun menyatakan dua hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama adalah perbuatan Ambo Ala dinilai telah merugikan dan meresahkan masyarakat. Kedua, perbuatan terdakwa dalam sindikat uang palsu UINAM sangat berpotensi menimbulkan permasalahan perekonomian negara.

Jaksa Aira Perkasa Utama juga menyebut tiga hal yang meringankan Ambo Ala, yaitu berlaku sopan selama proses persidangan, merupakan tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny yang memimpin jalannya Sidang Tuntutan mempersilakan Ambo Ala berunding dengan tim kuasa hukumnya untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Terdakwa Ambo Ala kemudian menyampaikan pembelaan secara lisan kepada Majelis Hakim PN Sungguminasa. Dia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim karena masih mempunyai banyak tanggungan keluarga.

Ambo Ala juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyesali perbuatannya. Dia bahkan mengaku tak pernah menggunakan dan menyebarkan uang palsu yang dibuatnya atas perintah Andi Ibrahim.

Majelis Hakim PN Sungguminasa pun menjadwalkan sidang pledoi atau pembelaan secara tertulis pada Rabu mendatang, 6 Agustus 2025.

Sebelumnya, Ambo Ala telah mengakui keterlibatannya sebagai pencetak uang dalam sindikat uang palsu UINAM ketika menjalani sidang lanjutan pada Rabu, 18 Juli 2025 lalu.

Ambo Ala memaparkan bahwa total uang palsu yang telah dicetaknya adalah sebesar Rp640 juta, namun Rp40 juta dibakar oleh Andi Ibrahim karena kualitasnya yang kurang bagus.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

gus dur

Gus Dur

“Saya takut terjebak dalam budaya yang kecil, dalam pandangan yang sempit, dalam lingkungan yang sama”
Load More >