UPdates - Amerika Serikat rupanya telah lama mengantongi data pribadi rakyat Indonesia via platform Google, Bing, dan Amazon maupun e-commerce lainnya.
You may also like : Tol, QRIS, dan Transaksi Debit Card Bebas PPN 12 Persen
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Republik Indonesia (RI) yang menyampaikan hal tersebut pada Kamis, 24 Juli 2025. Dia menyatakan, masyarakat tanpa menyadari telah mengizinkan data pribadinya terakses oleh berbagai layanan teknologi digital ketika melakukan proses pendaftaran akun.
You might be interested : Anak Pesan 70.000 Permen Lewat Online, Ibu Panik harus Bayar Rp69 Juta
“Pada saat membuat email, akun itu kan data upload sendiri dan data-data ini tentu data pribadi,” ungkap Airlangga di kantornya.
Selain itu, data pribadi bocor ke berbagai lembaga keuangan internasional yang memerlukan proses identifikasi know your customer (KYC). Contohnya adalah rekening bank yang memakai kartu Visa atau MasterCard.
Menko Airlangga Hartarto lantas menegaskan, Pemerintah RI tak pernah menukarkan data pribadi warganya ke negara lain, melainkan perusahaan ke perusahaan. Dia bahkan memaparkan, praktik itu terjadi berulang kali tanpa adanya payung hukum yang menjamin perlindungan.
Oleh karena itu, kesepakatan dengan Amerika Serikat justru memberikan dasar hukum terhadap transfer data lintas negara. Menko Bidang Perekonomian RI menilai, kehadiran protokol sangat penting terhadap legalitas, keamanan, dan kontrol.
Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah RI telah merancang sebuah pusat protokol perlindungan data nasional di Nongsa Digital Park, Batam. Dia menggaransi sistem keamanan di sana mampu melindungi data rakyat Indonesia, baik secara digital maupun fisik.
Server di Nongsa Digital Park juga bakal mendapat penjagaan ketat agar tak dapat terkena hack oleh siapa saja. Selain itu, Pemerintah RI mengawasi seluruh lalu lintas data yang mengacu kepada prinsip kehati-hatian dan Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi.