UPdates - Aktor Ammar Zoni kembali tersandung kasus peredaran narkotika.
You may also like : Berebut Parkir, Bintang Power Rangers Divonis Penjara karena Serang Pria Tua
Meski saat ini mendekam di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyebut Ammar Zoni terbukti mengedarkan barang haram berupa sabu dan ganja sintesis di dalam Rutan.
You might be interested : Peredaran Narkoba Banyak Dikendalikan darI Lapas, Kapolri Blak-blakan Sebut Dibantu Oknum Petugas
Melalui akun Instagram resminya, Kejari Jakarta Pusat menjelaskan bahwa Ammar Zoni diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pun telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih, pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Ammar Zoni diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta lima tersangka lainnya.
Perbuatan para tersangka diatur dan diancam pidana PRIMAIR pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika SUBSIDAIR Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan para tersangka lain dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap petugas dan harus berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba.