Ilustrasi ibadah umrah (foto:Dok.Kemenag)

AMPHURI dan 12 Asosiasi Gugat Keputusan Umrah Mandiri ke MK

27 October 2025
Font +
Font -

UPdates—Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) bersama 12 asosiasi lainnya akan menggugat penyelenggaraan umrah mandiri. Gugatan bakal didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

You may also like : anggota komisi iii dpr ri rudianto lallo saat rapat kerja komisi iii dpr ri bersama ma mk dan ky 20250710154556Rudianto Lallo Dukung Penuh Kenaikan Anggaran MA, MK, dan KY

Gugatan itu didasari risiko umrah mandiri bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji, dan umrah berbasis keumatan.

Umrah mandiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Ini kali pertama dalam sejarah regulasi ibadah umat Islam di Indonesia, pemerintah membolehkan warganya berangkat umrah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, berizin, dan terakreditasi.

Kebijakan ini sekilas tampak modern dan progresif-sejalan dengan semangat digitalisasi dan kemudahan akses. Namun, menurut AMPHURI, di balik retorika efisiensi itu, tersembunyi persoalan serius: negara melepaskan tanggung jawab perlindungan terhadap warganya dalam urusan ibadah yang berisiko tinggi.

“Kebijakan ini seolah menunjukkan bahwa negara tidak lagi ingin terlibat dalam tanggung jawab moral dan administratif terhadap ibadah warganya. Umat diserahkan pada logika pasar bebas, di mana siapa cepat dia dapat, siapa salah tanggung sendiri,” kata  Ketua Bidang Umrah DPP AMPHURI, Ahmad Barakwan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website AMPHURI, Senin, 27 Oktober 2025.

Ia menegaskan, esensi perlindungan jamaah tidak sekadar administratif, melainkan perintah moral dan konstitusional. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya. Jaminan itu seharusnya diwujudkan dalam bentuk regulasi yang melindungi, bukan membiarkan.

“Jika pemerintah benar-benar ingin mengefisienkan sistem umrah, solusinya bukan dengan membiarkan warga berangkat sendiri tanpa pengawasan, melainkan memperbaiki sistem digital PPIU, mempercepat akreditasi, dan memperkuat pengawasan lintas negara,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan umrah mandiri bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal keadilan sosial dan moral negara terhadap umatnya. “Pemerintah harus sadar bahwa ibadah bukan komoditas pasar bebas. Jamaah bukan konsumen biasa, dan Tanah Suci bukan destinasi wisata umum,” ujarnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan legalisasi ini  dilatarbelakangi perubahan besar dalam sistem ekonomi haji. Menurutnya, banyak jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia, telah melaksanakan umrah secara mandiri.

Aturan otoritas Arab Saudi kata dia menjadi dasar terbukanya peluang pelaksanaan umrah mandiri. Pemerintah Indonesia kemudian mengakomodasi kebijakan itu dengan memasukkannya dalam Undang-Undang Haji dan Umrah terbaru.

"Aturan dan regulasi Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Sehingga kita ingin melindungi seluruh jamaah umrah kita, maka dimasukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jamaah umrah mandiri," kata Dahnil dalam pernyataannya di Jakarta dilansir Senin, 27 Oktober 2025.

Dijelaskan Dahnil, pemerintah tidak hanya berfokus pada perlindungan jemaah umrah mandiri. Namun juga pada seluruh ekosistem ekonomi yang terlibat dalam penyelenggaraan ibadah tersebut.

Legalisasi umrah mandiri menurut dia membuat pemerintah bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan jemaah. Dengan begitu, pelaksanaan umrah dapat berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

"Nanti di masa yang akan datang terkait dengan haji mandiri ini, mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan layanan-layanan di Saudi Arabia. Melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," jelas Dahnil.

Ia menambahkan, pemerintah ingin mendapatkan data yang akurat terkait jemaah umrah yang berangkat ke Arab Saudi. Dengan begitu, upaya perlindungan terhadap para jemaah dapat dilakukan secara optimal.

Dari sisi ekonomi, Dahnil menanggapi kekhawatiran penyelenggara perjalanan umrah resmi yang takut kehilangan pasar. Ia menegaskan pemerintah akan memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pelaksanaan umrah mandiri.

"Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard. Artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia," katanya.

Dahnil menekankan, pihak yang menghimpun jemaah dengan mengatasnamakan travel tanpa izin resmi akan dikenai sanksi hukum. Hal ini untuk melindungi perusahaan perjalanan umrah yang beroperasi secara legal.

“Itu tentu melanggar hukum, dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal. Kita juga memberikan ruang legalitas untuk umrah mandiri karena arusnya tidak bisa dibendung," ujar Dahnil.

Font +
Font -