
UPdates—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa amplop yang diberikan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berisi uang pecahan dolar singapura.
You may also like :
Calon Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK
Suhardiman diduga mengumpulkan uang itu dari sebagian Sisa Hasil Usaha (SHU) 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
You might be interested :
Menteri Prabowo Saling Serang di Medsos Ditertawai Netizen, bukan Kejadian Pertama
Uang yang kemudian dikonversi menjadi pecahan dolar Singapura yang diserahkan ke Raja Juli pada awal Juni lalu itu berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 1.828 hektare.
Untuk diketahui, pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) memang menjadi kewenangan Kementerian Perhutanan RI. Pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
"Selain adanya dugaan suap jabatan yang dilakukan oleh saudara ZKN (Zulkarnain, Sekretaris Daerah Kuansing) bersama ARD (Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant) untuk bupati saudara SA, diduga bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD ya untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026 malam sebagaimana dilansir dari CNN Indonesia.
Mengenai jumlah uang dalam amplop, Budi belum bisa menyampaikannya. Penyidik akan lebih dulu melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi.
Raja Juli menjadi salah satu saksi yang kemungkinan besar dikonfirmasi oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.
"Nah, tentu dari keterangan awal tersebut, penyidik kemudian membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA. Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura," katanya.
Jumat, 3 Juli 2026 lalu, Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi dari Suhardiman ke KPK.
Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK sedang melakukan verifikasi dan analisis untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.