Logo KPU (Foto: Instagram/KPU)

Anggap Memalukan, Eks Kabareskrim Minta Kasus Jet Pribadi KPU Diproses Hukum

25 October 2025
Font +
Font -

UPdates—Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penggunaan private jet oleh KPU RI dalam pemilu 2024 tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).

You may also like : rifqinizamy karsayuda igDPR Ungkap Dilema Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP pada Selasa lalu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI, empat anggota KPU RI dan Sekjen KPU RI karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

You might be interested : ilustrasi pemilu istock 1851781193 ratio 16x9Pilkada Ulang Dibagi 5 Kluster, Palopo 24 Mei 2025

Sanksi peringatan keras itu mendapat banyak sorotan. Hukuman itu dianggap terlalu ringan untuk perilaku yang dinilai keterlaluan dari komisioner KPU.

Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji dalam unggahan di akun X pribadinya, @susno2g, menegaskan, kasus jet pribadi ini mestinya diteruskan ke proses hukum.

“Tidak cukup peringatan keras, tapi proses hukum,” kata mantan Kapolda Jawa Barat itu sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Menurutnya, apa yang dilakukan Ketua KPU dan komisioner lainnya yang menghambur-hamburkan uang rakyat puluhan miliar sangat memalukan.

Susno yang juga pernah menjabat Waka PPATK  menyebut komisioner KPU tidak peka pada kondisi rakyat yang kata dia masih banyak yang miskin.

Ustaz Hilmi Firdausi juga memberikan kritik pedas pada KPU lewat unggahan di akun X pribadinya, @Hilmi28.

“Apa yang diharapkan dari PEMILU yg perilaku Ketua KPU dan anggotanya seperti ini? Miris sekali...ketika melihat pejabat seperti sdh kehilangan rasa malu & empati kepada rakyat,” tegasnya.

Dalam perkara ini, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz serta Sekretaris Jendral KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno mendapat sanksi. Sementara komisioner lainnya, Betty Epsilon Idroos dinyatakan tidak bersalah.

Dalam sidang, KPU berdalih memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit.

Namun, penggunaan private jet itu tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar.

Di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik.

Private jet itu justru digunakan komisioner KPU untuk monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri pembimbingan teknis kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan menghadiri kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pemilu serentak.

Selain itu, mereka juga menggunakan jet pribadi untuk menghadiri penyerahan santunan petugas badan ad-hoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam kurung PSU pada pemilu tahun 2024 di Kuala Lumpur.

Font +
Font -