Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni (Foto : Geraldi/Andri/DPR RI)

Anggota DPR Minta Korban Begal Tercover BPJS Kesehatan

13 February 2025
Font +
Font -

UPdates—Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni mengatakan banyak masyarakat yang menjadi korban kekerasan namun tidak mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan. Makanya, ia mengusulkan korban kejahatan, termasuk akibat pembegalan ditanggung BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan seperti diketahui tidak menanggung biaya korban begal dan kecelakaan akibat kriminalitas lainnya. Itu diatur berdasakan Pasal 52 Ayat (1) poin (r) Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan Perpres, beberapa layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan mencangkup pelayanan terkait kasus penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, serta tindak pidana perdagangan orang.

You might be interested : agita dpd ri igCatat! Semua Korban Begal di Jalanan Dapat Santunan dari PT Jasa Rahardja

Jaminan layanan kesehatan bagi korban tindak pidana diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 31 Tahun 2014. Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2014, korban kriminalitas berhak mendapatkan bantuan medis, serta bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.

"Sekarang marak terjadi kejahatan di wilayah-wilayah tertentu, korban begal atau lain-lain, namun mereka termasuk yang tidak di-cover BPJS," ujar Obon sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Kamis, 13 Februari 2025.

Akibatnya, lanjut Obon, Korban kejahatan kerap didorong untuk mencari bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meski lembaga tersebut sejatinya tidak memiliki tugas dan wewenang dalam menangani masalah kesehatan.

"Korban kejahatan termasuk juga perempuan korban kejahatan atau pembegalan dan lain-lain didorong menjadi tanggung jawab LPSK. Padahal yang kita tahu, LPSK bukan lembaga yang mengurusi hal itu. LPSK itu hanya pada persoalan bagaimana pelapor atau saksi itu mereka lindungi, tidak masuk dalam wilayah mereka harus cover kesehatannya atau lain-lain," tegasnya.

Politikus Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, tidak sedikit korban kejahatan yang mengalami kerugian materi dan fisik. Namun, ketika berusaha mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, justru dihadapkan pada pengecualian, dan membuat mereka tidak bisa menggunakan BPJS. Hal tersebut kata dia tentu akan semakin memberatkan beban psikologis maupun fisik korban.

Oleh karena itu, pihaknya berharap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Sejatinya, menurut dia, korban kejahatan termasuk pembegalan juga mendapatkan perlindungan yang layak dan akses layanan kesehatan.

"Pengecualian yang lain bisa kita pahami tapi pengecualian korban kejahatan rasanya irasional diterapkan. Mereka sudah menjadi korban, kemudian harta bendanya mungkin hilang dan mengalami penganiayaan. Tapi begitu masuk rumah sakit, mereka tidak bisa terlayani dengan baik, karena ter-cover kepada pengecualian," ujarnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Anda mungkin bisa menunda, tapi waktu tidak akan menunggu."
Load More >