UPdates—Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
You may also like : Pendemo Wapres Gibran Ditangkapi, Politikus PKB: Jangan Bungkam Mahasiswa
Seharusnya kata dia, Polri lebih fokus untuk mengusut pelaku penjarahan di sejumlah rumah tokoh publik yang sudah jelas merupakan tindakan kriminal.
You might be interested : DPR: Pembredelan Lagu "Bayar Bayar Bayar" tidak Bisa Dibenarkan
Politikus Partai Demokrat itu pun mempertanyakan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka dugaan provokasi tindakan perusakan dalam gelombang aksi unjuk rasa di DPR pekan lalu.
"Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!” kata Benny dalam keterangannya, Rabu, 3 September 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
Ia lantas mempertanyakan alasan aparat kepolisian menangkap Delpedro. Sebab menurutnya, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan.
Legislator dari Dapil NTT I tersebut meminta pihak kepolisian untuk mengungkapkan dan menjelaskan ke publik mengenai dasar penangkapan Delpedro, khususnya terkait perihal provokasi.
"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor', apa salah?" tuturnya.
Anggota Komisi Hukum DPR yang bermitra dengan Polri itu menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat.
Menurut Benny, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.
Benny juga menekankan setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.
"Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," ujarnya.
Makanya, Benny menganggap negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45.
Selain salah mengambil langkah penangkapan Delpedro, Benny menganggap Polri juga telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya dalam kericuhan yang berlangsung pada aksi demonstrasi.
Sebagaimana diketahui, sejumlah fasilitas umum dirusak dan dibakar serta beberapa rumah pribadi anggota dan dewan dan warga sipil dijarah sekelompok oknum massa.
"Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!" tutup Benny.