UPdates—Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang mendorong penyidik diberikan kewenangan menyita aset pelaku suatu tindak pidana. Aset tersebut, kata dia, bisa diberikan kepada negara yang selanjutnya dijadikan sebagai bentuk ganti rugi kepada korban untuk melakukan pemulihan.
You may also like : Yusril Pastikan Pemulangan Napi Narkoba Vonis Mati ke 3 Negara, DPR: Hati-hati
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan sistem peradilan pidana Indonesia baru bisa membebankan restitusi kepada pelaku bila suatu putusan sudah inkrah di Pengadilan. Ini membuat korban tidak punya kepastian di mata hukum atas haknya untuk mendapatkan pemulihan.
You might be interested : Kapolri Siap Mundur jika Terlibat Judi Online, DPR: Yang Dihadapi Adalah Tembok
"Yang sekarang adalah restitusi akan diatur setelah putusan itu inkrah. Restitusi akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Hakim kepada Hakim untuk dipenuhi. Nah ini ada kelemahan, adanya ketidakpastian hukum dan hak daripada korban," ujarnya sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI, Kamis, 3 Juli 2025.
Komisi XIII DPR RI saat ini tengah menggodok perubahan Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam dua dekade terakhir, Indonesia telah berupaya memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
Dengan semakin beragamnya tindak kejahatan masa kini, UU tersebut dianggap perlu dilakukan beberapa perbaikan. Menurut Umbu, salah satu perbaikan itu adalah dengan membuat klausul yang memperbolehkan kepolisian dalam melakukan penyidikan menyita aset pelaku tindak pidana.
"Mungkin dalam tingkat penyidikan, kepolisian itu diberi kewenangan untuk melakukan penyitaan terhadap aset atau harta benda dari pelaku. Penyitaan itu adalah untuk menjamin terlaksananya dari restitusi tersebut," ujarnya.