Ilustrasi wudhu. (foto:Freepik)

Apakah Boleh Berbicara Saat Berwudhu?

2 March 2026
Font +
Font -

UPdates - Ketika berada di tempat wudhu, terutama di masjid atau mushala, biasanya akan bertemu dengan sejumlah orang yang sedang berwudhu atau bersiap untuk melaksanakannya.

You may also like : islamic revolution day 1200x834Sejarah Hari Ini, 11 Februari: Hari Revolusi Islam

Dalam kondisi seperti ini, obrolan ringan terkadang muncul secara spontan dan sulit dihindari. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan, bolehkah berbicara saat berwudhu?

You might be interested : muhammadiyah xMuhammadiyah Tetapkan Awal Ramadan 18 Februari 2026, Idul Fitri 20 Maret

Berkaitan dengan hal tersebut, sebagaimana dilansir Keidenesia.TV dari laman resmi Kemenag, Senin, 2 Maret 2026, para ulama telah membahasnya secara khusus, yaitu pada tema tentang adab dan sunnah wudhu yang seharusnya bisa dilakukan oleh seorang muslim.

Di antara ulama tersebut adalah Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi. Menurutnya, ada sejumlah adab yang harus dilakukan oleh seorang muslim ketika melaksanakan wudhu, salah satunya adalah tidak berbicara. Ia mengungkapkan:

وَمِنَ ٱلْأَدَبِ أَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ بِكَلَامِ ٱلنَّاسِ

Artinya: “Dan sebagian dari adab dari wudhu adalah tidak berbicara.” (Syekh Ibnu Mazah Al-Hanafi, Al-Muhith al-Burhani [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 2004], juz I, halaman 48)

Sementara itu, Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan sejumlah sunnah wudhu yang sebaiknya diperhatikan, salah satunya adalah menjaga keutamaan wudhu dengan tidak berbicara ketika sedang melaksanakannya. Dalam kitab tersebut, Imam An-Nawawi menjelaskan:

وَأَنْ لَا يَتَكَلَّمَ فِيهِ لِغَيْرِ حَاجَةٍ

Artinya: “Dan agar tidak berbicara di dalam wudhu kecuali jika ada kebutuhan,” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu Syarah al-Muhadzdzab [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: t.t], juz I, halaman 489)

Selain itu, Imam An-Nawawi juga menjelaskan bahwa sebagian para ulama menyebut bahwa berbicara ketika sedang wudhu dan mandi wajib itu hukumnya makruh. Namun demikian, tingkat makruhnya belum mencapai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) melainkan lebih utama jika tidak melakukannya.

Selaras dengan pandangan Imam An-Nawawi, Syekh Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin (Beirut, Daru Ibnu Hazm: 2004), halaman 57 menjelaskan, berbicara ketika berwudhu sebaiknya ditinggalkan jika tidak ada keperluan yang mendesak, misalnya zikir dan menjawab salam.

Dengan demikian, berbicara ketika sedang berwudhu tidak membatalkan wudhu dan masih dibolehkan selama hal itu untuk keperluan yang mendesak. Hanya saja, seseorang yang berbicara saat berwudhu tidak akan mendapatkan keutamaannya karena salah satu sunnah wudhu adalah tidak berbicara. Wallahu a’lam.

 

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

mustofa bisri

Achmad Mustofa Bisri

"Kerendahanmu tidak akan terangkat dengan merendahkan orang lain."
Load More >