UPdates—Raksasa teknologi AS Apple menghadapi gugatan hukum karena diduga memata-matai karyawannya menggunakan perangkat yang dikelola perusahaan seperti iPhone.
Pekerja yang menggunakan perangkat Apple pribadi harus menautkan akun iCloud mereka ke perusahaan, yang darinya Apple diduga mengumpulkan berbagai data dari karyawan yang sedang tidak bertugas, seperti lokasi.
Itu tuduhan dalam gugatan Amar Bhakta, yang telah bekerja di divisi periklanan digital Apple sejak 2020.
You might be interested : DPR Dukung Kemenperin Tolak iPhone 16 Masuk Indonesia
Dalam gugatan hukum yang diajukan pada hari Minggu waktu setempat, Bhakta mengklaim bahwa perangkat pribadi pekerja, termasuk iPhone, dipasangi dengan perangkat lunak internal milik perusahaan, di mana perangkat tersebut dapat ditelusuri oleh Apple.
Menurut Bhakta, Apple diduga melanggar hukum California dengan mengharuskan karyawannya menyetujui kebijakan yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan pengawasan fisik, video, dan elektronik terhadap karyawannya.
“Bagi karyawan Apple, ekosistem Apple bukanlah taman berpagar. Itu adalah halaman penjara. Sebuah panopticon tempat karyawan, baik yang sedang bertugas maupun tidak, menjadi sasaran pengawasan Apple," demikian situs web berita teknologi berbasis di AS The Verge melaporkan pada hari Senin, mengutip dokumen pengadilan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Anadolu, Selasa, 3 Desember 2024.
Dalam laporan itu, Apple dituduh membatasi kebebasan berbicara karyawan dengan melarang mereka membahas kondisi kerja dan upah mereka, serta aktivitas politik mereka.
"Kami sangat tidak setuju dengan klaim ini dan yakin bahwa klaim tersebut tidak berdasar," kata juru bicara Apple Josh Rosenstock dalam sebuah pernyataan kepada The Verge.