UPdates—Setelah Amerika Serikat memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera dan bantuan kemanusiaan tanpa batas, Israel melanjutkan pembantaiannya di Gaza.
You may also like : AS Kembali Veto Resolusi PBB untuk Gencatan Senjata di Gaza, Dubes Aljazair Sindir Israel
Kementerian Kesehatan di Gaza Kamis hari ini mengatakan, 70 jenazah dibawa ke rumah sakit dalam 24 jam terakhir, sementara 189 orang lainnya terluka.
You might be interested : Hamas Siap Bebaskan Semua Sandera Israel Sekaligus, Syaratnya Gencatan Senjata Permanen
Dengan tambahan korban itu, jumlah warga di Gaza yang dibunuh Israel menjadi 54.677 orang sejak Oktober 2023. Selain itu, korban luka menjadi 125.530 orang.
“Banyak korban masih terjebak di bawah reruntuhan dan di jalan karena tim penyelamat tidak dapat menjangkau mereka,” demikian pernyataan Kementerian Kesehatan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari Anadolu, Kamis, 5 Juni 2025.
Tentara Israel melanjutkan serangannya di Jalur Gaza pada 18 Maret dan sejak itu telah menewaskan 4.402 orang dan melukai hampir 13.490 lainnya.
Serangan itu juga menghancurkan gencatan senjata dan perjanjian pertukaran tahanan yang berlaku pada bulan Januari.
Upaya mengakhiri perang sejauh ini tak berhasil. Paling baru, Amerika kembali memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera dan bantuan kemanusiaan tanpa batas di Gaza.
"Rancangan resolusi ini memiliki tujuan sederhana: menuntut gencatan senjata yang akan memungkinkan dimulainya pekerjaan monumental yang dibutuhkan untuk mengakhiri situasi kemanusiaan yang mengerikan, menghentikan genosida, membebaskan sandera dan tahanan, dan mengeluarkan pasukan pendudukan Israel dari Gaza," kata Utusan Palestina untuk PBB, Riyad Mansour kepada Dewan Keamanan.
Ia mengatakan resolusi tersebut juga menuntut diakhirinya kelaparan yang direkayasa yang telah membawa 2 juta warga Palestina, termasuk 1 juta anak-anak, ke ambang kelaparan dan mengurung mereka di wilayah terbatas di daerah kantong itu yang bertujuan melakukan pengusiran dan pencaplokan wilayah.
"Ini harus dihentikan. Ini harus dihentikan," kata Mansour, menuntut Israel untuk mengakhiri pengepungan ilegal yang menghancurkan di Gaza.
"Mereka harus membuka semua penyeberangan dan mengizinkan bantuan untuk menjangkau warga Palestina di seluruh Jalur Gaza," lanjutnya.
Ditekankan Mansour, badan-badan PBB dan organisasi-organisasi kemanusiaan harus diizinkan untuk bekerja guna memberikan bantuan yang menyelamatkan nyawa kepada semua yang membutuhkannya. "Biarkan mereka bekerja," tegasnya.
Mansour menyalahkan Israel karena melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional tentang kemanusiaan, mengutip perintah-perintah pengadilan internasional dan resolusi-resolusi PBB, dan mengatakan Israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Dapatkah Dewan mengatakan sesuatu tentang itu?" katanya.
Menyatakan kekecewaannya bahwa rancangan resolusi, yang mencerminkan tuntutan kemanusiaan dan hukum yang minimal, diblokir oleh veto, Mansour menekankan bahwa rancangan resolusi ini sudah lama tertunda.
"Kami akan menuju Majelis Umum (PBB) dalam beberapa hari mendatang," katanya.
Mansour menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk bertindak dalam kapasitas nasional mereka untuk mengambil tindakan segera dan nyata guna menghentikan genosida.
"Anda memiliki alat yang tersedia bagi Anda dalam kapasitas nasional Anda untuk membuat mereka yang membuat kehidupan rakyat Palestina di Jalur Gaza sengsara, membunuh mereka, membuat mereka kelaparan, memaksa mereka untuk menghentikan kejahatan terhadap kemanusiaan ini," ujarnya.
Ia mengutip contoh-contoh historis gerakan global melawan apartheid dan mendesak negara-negara untuk menjadi "berani" dan mengambil beberapa langkah pertama yang akan diikuti oleh negara lain.
AS sebelumnya memveto empat rancangan resolusi Dewan Keamanan yang menyerukan gencatan senjata mendesak di Gaza -- pada Oktober 2023, Desember 2023, Februari 2024 dan November 2024, sementara abstain dalam pemungutan suara pada rancangan resolusi lainnya.
November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perangnya di daerah kantong itu.