Kantor Gubernur Sulsel (Foto: Web Pemprov Sulsel).

ASN Sulsel Kini Hanya Bekerja 3 Hari di Kantor, Sisanya Bisa WFA

7 March 2025
Font +
Font -

UPdates - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menerapkan kebijakan baru yang mengatur agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel hanya berkantor tiga hari dalam sepekan. Sementara dua hari lainnya, ASN diberi kebebasan untuk bekerja dari mana saja, atau dikenal dengan istilah work from anywhere (WFA).

You may also like : ali ahmad igPemindahan ASN ke IKN, DPR Ingatkan Menteri Rencana yang Gagal di 2024

Dirangkum Keidenesia, Jumat, 7 Maret 2025, aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 293/II/2025 yang diterbitkan pada Jumat (28/2). Gubernur Andi Sudirman menyatakan kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran serta memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan tugas mereka.

You might be interested : snapinsta.app 461045348 494268863586444 2169519613139751836 n 1080698 Ribu Warga Sulsel Miskin, Ternyata Terendah dalam 6 Tahun Terakhir

Kebijakan fleksibilitas kerja ini merupakan bagian dari langkah efisiensi penganggaran, dengan memberikan ruang bagi ASN untuk memilih tiga hari kerja di kantor dan dua hari WFA, yang dikenal dengan sebutan flexible working day.

ASN juga diberikan kebebasan untuk memilih jadwal tiga hari kerja di kantor, dengan kewajiban untuk melapor kepada atasan masing-masing. Namun, kebijakan WFA hanya dapat diterapkan selama tidak mengganggu pelayanan publik.

Gubernur Andi Sudirman menegaskan, meski ASN diberi kebebasan untuk bekerja dari mana saja, mereka tetap harus mengemban tanggung jawab pekerjaan dengan produktif.

Pemerintah Provinsi Sulsel juga berencana untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini dalam dua bulan mendatang untuk mengukur efektivitas kinerja ASN di bawah aturan baru tersebut.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Perang tidak dibayar di masa perang, tagihannya datang kemudian."
Load More >