UPdates - Ada fenomena menarik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
You may also like : 25 Daerah Pilkada Ulang, DPR: Evaluasi KPU dan Bawaslu!
Pertama adalah kalahnya petahana, Mulkan yang berpasangan dengan Ramadian melawan kotak kosong ketika pemilihan umum pada 27 November 2024 lalu. Mulkan-Ramadian mengantongi 50.443 suara atau 42,75%, adapun 67.546 (57,25%) pemilih di Kabupaten Bangka mencoblos kotak kosong.
Hasil tersebut membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Mereka bahkan telah menyusun tahapan pencalonan mulai 23 Juni 2025 sampai dengan 23 Juli 2025.
KPU Kabupaten Bangka pun menjadwalkan tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati pada 22 Juli 2025. Adapun pelaksanaan PSU Kabupaten Bangka rencananya bakal berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025 mendatang.
Akan tetapi, fenomena menarik yang lainnya muncul usai lima paslon Bupati-Wakil Bupati telah resmi mendaftar. Kelimanya adalah Andi Kusuma-Budiyono, Ferry Insani-Syahbudin, Rato Rusdiyanto-Ramadian, H Aksan Wisyawan-Rustam Jasli, dan H Naziarti-Usnen.
KPU Kabupaten Bangka sendiri menyatakan, tak ada yang salah dengan hal tersebut. Hal ini karena setiap calon telah memenuhi dua syarat untuk bertarung di Pilkada Ulang Kabupaten Bangka.
Syarat pertama, mendapatkan minimal dukungan 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada, yaitu 23.793. Kedua adalah dukungan minimal partai politik (parpol) sebesar 10% dari suara sah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni 18.635.