Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok/Andri/DPR RI)

Ayah Bunuh Pemerkosa Putrinya, DPR: Tidak Tepat Dihukum Mati atau Penjara Seumur Hidup

11 February 2026
Font +
Font -

UPdates—Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan proporsional dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumatra Barat.

You may also like : prabowo setpresPresiden Sebut Pilkada Berjalan Damai, DPR Ungkap 4 Kejadian Menonjol

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman  menegaskan empati terhadap kondisi psikologis pelaku yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

You might be interested : biden reuters4 Pekan sebelum Lengser, Biden Ringankan Hukuman 37 Terpidana Mati Federal

Politikus Gerindra itu menyatakan, meskipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, proses hukum harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Menurutnya, ED diduga mengalami guncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.

“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.

Dalam perspektif hukum pidana kata Habiburokhman, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces).

Berdasarkan Pasal 43 KUHP baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.

Selain itu, Habiburokhman menegaskan bahwa terhadap ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur bahwa dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.

“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” tegasnya.

Peristiwa ini bermula dari laporan keluarga ED selaku korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025.

Mengetahui Fikri terlibat, ED di tengah hujan mendatangi rumahnya di Korong Muaro, Nagari Batang Gasan, pada Rabu, 24 September 2025.

Tanpa banyak bicara, saat berpapasan di belakang rumah, ED langsung menikam Fikri dengan pisau yang ia bawa dari rumah.

Tikaman dengan pisau yang biasa digunakan ED untuk berburu itu mengenai area sekitar ulu hati Fikri.

Fikri ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Ia sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak tertolong.

Polisi menyebut, aksi pemerkosaan dilakukan Fikri terhadap putri ED sejak Juli hingga Desember 2022. Saat itu, korban tinggal serumah dengannya.

Tindakan persetubuhan dilakukan Fikri berulang kali dengan modus bujuk rayu hingga ancaman. Fikri merupakan suami dari adik ipar ED dan dipercaya untuk menjaga korban (14) sejak usia 8 tahun.

Keterlibatan Fikri dalam kasus ini terungkap setelah polisi menetapkan pria berisnial N sebagai pelaku persetubuhan terhadap korban.

Keterangan polisi, korban disetubuhi oleh N pada Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan tehadap N, polisi mengetahui bahwa Fikri sudah lebih dulu menggauli korban selama bertahun-tahun.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

capture

Benjamin Franklin

"Perang tidak dibayar di masa perang, tagihannya datang kemudian."
Load More >