UPdates - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
You may also like : DPR Kritik Pedas Pemerintah tak Usulkan RUU Perampasan Aset dalam RUU Prolegnas Prioritas 2025
Kepastian ini disampaikan dalam rapat Baleg tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Sebelumnya, RUU Perampasan Aset dinantikan masyarakat. Mengingat adanya urgensi, mekanisme, serta implikasi hukum yang akan ditimbulkan.
Baleg menegaskan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana merupakan kebutuhan mendesak dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyebut dimasukkannya RUU Perampasan Aset dalam daftar prioritas 2025 merupakan komitmen DPR dalam memastikan regulasi strategis ini segera dibahas.
“Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” ujar Bob Hasan, dilansir Keidenesia.tv dari laman DPR RI.
RUU Perampasan Aset diyakini akan memperkuat perangkat hukum dalam mengejar aset hasil tindak pidana korupsi hingga pencucian uang. Beleid tersebut instrumen penting untuk melengkapi strategi pemberantasan korupsi.
Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga tengah menginventarisasi sejumlah usulan RUU lain yang akan dimasukkan dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025, diantaranya RUU Kamar Dagang Industri dan RUU Kawasan Industri. Meski begitu, RUU Perampasan Aset menjadi sorotan karena dipandang sebagai instrumen penting untuk melengkapi strategi pemberantasan korupsi.
Dengan penegasan tersebut, DPR mendorong pemerintah untuk segera memberikan pandangan resmi dalam pembahasan tingkat pertama. "Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada periode 2025–2029, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat," pungkasnya.