Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana. (Foto: Dok. PPATK)

Banjir Kritik dan Dianggap Ngawur, PPATK Kembali Buka Rekening Nganggur

1 August 2025
Font +
Font -

UPdates—Banjir kritik dan dianggap ngawur, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya kembali mengaktifkan rekening nasabah perbankan yang sempat diblokir.

You may also like : meutya hafid komdigiTakedown tak Ngaruh, Menteri Meutya Sebut Judi Online Harus "Dikeroyok"

Kepala PPATK, Ivan Yustivandana menyatakan lebih dari 28 juta rekening nasabah perbankan yang sempat dihentikan sementara sudah aktif kembali.

"Kita sudah lihat, kita sudah analisa, data-datanya sudah pas, jadi kita lepas (aktifkan kembali)," kata Ivan sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari InfoPublik, Jumat, 1 Agustus 2025.

Ia mengungkapkan, 28 juta rekening yang diaktifkan kembali hingga Kamis sore kemarin itu baru angka sementara. "Angka ini tentunya akan terus berkembang," jelas Ivan.

Menurut Ivan, apa yang dilakukan PPATK hanya menghentikan sementara dan setelah dilakukan analisis atas data yang diberikan oleh pihak bank, mereka kemudian mengaktifkannya kembali.

"Tapi saya rasa, mayoritas sudah diaktifkan kembali, karena ada juga nasabah yang tidak mengetahui kalau rekeningnya sedang dihentikan sementara. Saudara-saudara kita itu ada yang tidak paham lagi dihentikan sementara rekeningnya, karena PPATK melihat ada risiko terhadap rekening yang bersangkutan, kita hentikan sementara, lalu kita buka lagi," ujarya.

Ivan mengatakan, nasabah perbankan yang rekeningnya terkena penghentian sementara tidak perlu merasa khawatir dananya akan hilang.

"Kan sekarang marak jual beli rekening, marak peretasan rekening. Nah, kebijakan itu semata-mata untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan untuk judi online (judol) atau tindak pidana lainnya. Jadi, jangan khawatir rekeningnya hilang, uangnya hilang dan lain-lain, justru pemerintah sedang menjaga dan hadir untuk melindungi masyarakat," pungkas Ivan.

Sebelumnya, keputusan PPATK memblokir rekening dormant atau yang nganggur selama tiga bulan mendapat sorotan tajam. Mereka mendapat kritik dari kalangan DPR RI dan juga ekonom.

Salah satu yang cukup pedas mengeritik adalah ekonom senior Didik J Rachbini yang menyebut PPATK keluar jalur dari tugas dan fungsinya.

Bagi dia, keputusan PPATK ngawur. Menurutnya, PPATK bukan aparat hukum yang bisa bertindak sendiri, lalu memblokir secara masif akun-akun yang dianggap terindikasi digunakan untuk tindak pidana.

PPATK kata dia tidak punya kewenangan langsung dalam hal penindakan, melainkan hanya memberikan rekomendasi hasil analisis kepada penyidik, jaksa, atau hakim. Aparat hukumlah yang kemudian menentukan apakah rekening nasabah dapat diblokir atau tidak.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

gus dur

Gus Dur

“Saya takut terjebak dalam budaya yang kecil, dalam pandangan yang sempit, dalam lingkungan yang sama”
Load More >