UPdates—Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim mengaku khawatir dengan nasib UMKM usai TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd mengakuisisi PT Tokopedia. Daya saing UMKM terancam melemah akibat berhadapan dengan produsen berskala besar.
You may also like : Kritik Menteri Harga Pangan Naik, Mufti Anam: Kami tidak Butuh Kata-kata Kosong, Pak
Rivqy mengatakan, terjadi ketimpangan algoritma yang selama ini dirasakan dan dikeluhkan oleh UMKM dengan bergabungnya Tokopedia dan TikTok Shop. Selain itu, ada aturan-aturan baru bagi mitra penjual usai Tokopedia digabung dengan TikTok Shop yang menimbulkan banyak persoalan.
You might be interested : Di Australia, Anak di Bawah 16 Tahun akan Dilarang Main Media Sosial
"Saya khawatir akuisisi tersebut dapat menancapkan lebih dalam algoritma transaksi pada platform yang dominan mengarah kepada produsen atau pengusaha yang menjual produknya dalam skala besar dengan harga murah," kata Rivqy di Jakarta, Kamis, 19 Juni 2025 sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari situs resmi DPR RI.
Kalau itu terjadi, maka UMKM yang menjual produk lokal dengan skala terbatas akan semakin terancam daya saingnya. "Akhirnya, mereka akan mati atau gulung tikar," ujarnya.
Tokopedia dan TikTok Shop resmi bergabung dan membentuk platform baru bernama ‘Shop Tokopedia’ setelah TikTok mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia. Penggabungan dua e-commerce ini ditetapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa, 17 Juni 2025.
KPPU mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd (TikTok Nusantara) pasca kedua perusahaan menyetujui seluruh persetujuan bersyarat yang diusulkan oleh Investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya.
Untuk mengatasi kekhawatiran terhadap UMKM, Rivqy menilai perlu adanya pembaruan regulasi, seperti untuk aspek perdagangan digital, persaingan usaha, dan perlindungan konsumen.
Legislator dari Dapil Jawa Timur IV itu pun meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Perdagangan, Kementerian UMKM, KPPU, BPKN, Polri, dan institusi lainnya untuk berkoordinasi membahas pembaruan aturan yang berpihak pada penjual dan pembeli.
"Semua mesti duduk bersama untuk memperbarui aturan yang memastikan ekosistem ekonomi digital berlangsung adil, transparan dan setara untuk semua pihak, mulai dari produsen, distributor hingga konsumen,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.
Sembari menunggu pembaruan peraturan tersebut, anggota Dewan yang akrab disapa Gus Rivqy itu meminta KPPU untuk memelototi laporan yang diberikan TikTok Shop dengan detail.
"Pastikan laporan tersebut adalah data faktual yang di dalamnya tidak ada praktik tying, bundling dan memonopoli ekosistem pasar digital baik secara implisit maupun eksplisit,” tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah permasalahan yang banyak dikeluhkan penjual di Tokopedia usai Tiktok Shop mengakuisisi situs jual beli online 'si hijau' itu. Menurutnya, pembaruan aturan bagi pengguna platform tersebut harus jelas dan tak menyulitkan penjual, terutama bagi pedagang berskala kecil.
Penjual pada platform digital banyak yang menyampaikan keluhan di media sosial karena akuisisi Tokopedia dengan TikTok Shop menimbulkan banyak persoalan bagi mereka.
Ada penjual yang sudah lama bergabung di Tokopedia mengaku kecewa semenjak akun miliknya bergabung dengan Tiktok. Menurut penjual tersebut, ia cukup puas dengan pelayanan dan sistem di Tokopedia yang berjalan selama ini. Namun kini, ia banyak menemui permasalahan yang berdampak pada omset penjualannya.
Sayangnya, akun jualannya di Tokopedia tidak bisa dipisahkan lagi dengan Tiktok Shop lantaran platform e-dagang pertama berstatus unicorn tersebut sudah bergabung dengan TikTok. Adapun permasalahan yang ditemui penjual yakni, tidak adanya calon pembeli lantaran TikTok Shop tidak mengizinkan penjualan barang bekas.
Selain itu, adapula yang mengadukan jasa pengiriman kerap membatalkan transaksi lantaran alamat pengirim berbeda. Sedangkan TikTok Shop mewajibkan resi otomatis, berbeda dengan Tokopedia yang bisa diganti menggunakan resi manual.
Juga ada yang merasa bahwa sejak penjual menggabungkan akun Tokopedia ke TikTok Shop, mereka harus mengikuti segala macam aturan dari TikTok Shop yang rumit. Penjual menilai, ini bukanlah merger, tapi mengganti aplikasi.
Lalu jika ada pembeli yang mengajukan komplain di Tokopedia, responsnya sangat lambat masuk ke penjual. Di satu sisi, komplain pembeli juga sering tidak masuk pada penjual bahkan tidak ada notifikasi yang berujung pengembalian dana dan dibebankan ke penjual.
Manajemen TikTok yang merespons protes mitra penjual di Tokopedia membantah jika sistem jual beli usai penggabungan dua platform tersebut rumit. Menurut TikTok, penggabungan pusat penjual alias seller centre bagian dari peningkatan pelayanan kedua brand penjual, mitra, dan pelanggan di seluruh Indonesia.
Dengan banyaknya permasalahan yang terjadi usai akuisisi, Rivqy berharap pihak Tokopedia tidak tinggal diam dengan cara kerja TikTok yang merugikan penjual bahkan pembeli.
"Persoalan ini harus segera diselesaikan, kasihan penjual-penjual di Tokopedia harus jadi korban. Bukan menambah pembeli, malah tokonya sepi karena sistem baru yang rumit, dan harus mengikuti aturan Tiktok Shop saja, harusnya keduanya sepakat," tegas Rivqy.