UPdates - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 6,5 kilogram sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang akan diedarkan ke wilayah Karimun dan Pekanbaru, Riau. Empat tersangka berhasil diamankan.
You may also like : Honorer Desa Berpenghasilan Ratusan Juta, Ternyata Punya 27 Website Pornografi
Dilansir dari Humas Polri, Senin, 11 Agustus 2025, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan para pelaku berinisial AS (31), R (31), RD (20), dan A (45) ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Pekanbaru, Sabtu, 9 Agustus 2025.
You might be interested : Lab Narkoba Terbesar Indonesia Ditemukan di Bali, BB Rp1,5 Triliun, untuk Perayaan Tahun Baru
“Di lokasi, tim mengamankan tas ransel berwarna abu-abu berisi enam bungkus besar dan lima bungkus kecil narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Pengungkapan ini berawal dari laporan pada Juli 2025 lalu, terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan di Karimun dan Pekanbaru.
Pada Sabtu, 9 Agustus 2025, petugas memantau pertemuan R dan RD dengan AS di Jalan Gatot Subroto, Simpang Sudirman, Pekanbaru, dan menangkap ketiganya sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial Ncek di Malaysia untuk mengambil sabu di Pekanbaru dengan imbalan Rp80 juta.
Sementara R dan RD dikendalikan oleh A untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan mengantarkannya ke Pekanbaru, masing-masing dengan upah Rp5 juta, terangnya.
Sekitar pukul 17.25 WIB, di hari yang sama, tim menangkap A di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Dari pengakuan A, ia diperintah oleh Ilham (DPO) untuk menyerahkan sabu kepada kurir Ncek yang telah berada di Pekanbaru, dengan upah Rp180 juta.