
UPdates - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menangkap buronan kasus narkotika internasional berinisial AFT alias Andre alias “The Doctor” di Penang, Malaysia.
You may also like :
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Malaysia-Indonesia, Empat Pelaku dan 6,5 Kg Sabu Diamankan
Kasatgas NIC Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Minggu, 5 April 2026, di sebuah apartemen di wilayah Penang melalui kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divisi Hubinter Polri, Interpol, serta KJRI di Malaysia.
You might be interested :
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Malaysia-Indonesia, Empat Pelaku dan 6,5 Kg Sabu Diamankan
“Penangkapan dilakukan di Penang, Malaysia, dengan dukungan Interpol dan otoritas setempat,” ujar Kevin, dilansir dari Humas Polri, Selasa, 7 April 2026.
AFT diketahui merupakan bagian dari jaringan Ko Erwin, bandar narkoba yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengedar kakap berjuluk “The Doctor” ini juga diduga berperan sebagai penyuplai utama bagi sejumlah jaringan peredaran narkotika di Indonesia, termasuk jaringan di NTB serta jaringan White Rabbit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Gatot Subroto.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas dan beberapa unit telepon genggam. Proses penindakan di wilayah Malaysia dilakukan oleh otoritas setempat dengan koordinasi Interpol.
Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan jaringan narkotika sebelumnya yang turut menjerat sejumlah tersangka, termasuk Ko Erwin. Dalam penyidikan, AFT berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis narkotika ke Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1), terkait peredaran, kepemilikan, dan keterlibatan dalam jaringan sindikat narkotika.