
UPdates—Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani di sembilan Polda.
You may also like :
Lab Narkoba Terbesar Indonesia Ditemukan di Bali, BB Rp1,5 Triliun, untuk Perayaan Tahun Baru
Ke-72 tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan tujuan menekan biaya operasional.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni pada Minggu, 23 Agustus 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari Kompas.com.
Polri sejauh ini telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda.
Wilayah tersebut yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Penegakan hukum dilakukan bersama jajaran Polda untuk memastikan setiap kebakaran yang diduga memiliki unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Dijelaskan Irhamni, modus yang ditemukan dalam perkara tersebut umumnya berupa pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar. Ini dilakukan para tersangka agar biaya operasional kegiatan perkebunan menjadi lebih murah.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ungkap Irhamni.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Antara lain 35 korek api, dua botol plastik oli bekas, serta sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak.
Selain itu, penyidik menyita dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi Pertalite, satu botol plastik minyak tanah, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu bot.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP.
“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan,” kata Irhamni.