UPdates—Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menerima laporan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin mensengketakan hasil Pilkada Serentak 2024. Dilansir dari laman MK, hingga Rabu, 11 Desember 2024 siang, sudah ada dua paslon yang mengajukan gugatan.
You may also like : MK Terima 275 Kasus Pilkada 2024, 15 Aduan Pilgub
Kedua pihak itu, yakni paslon Cagub-Cawagub Maluku Utara (Malut) Nomor Urut 02, Aliong Mus-Sahril Thahrir. Gugatan tersebut masuk ke MK pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 23.35 Wita, malam tadi.
You might be interested : MK Terima 275 Kasus Pilkada 2024, 15 Aduan Pilgub
Selanjutnya, gugatan kedua diajukan pasangan Cagub-Cawagub Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi-Hasan Basri. Mereka memasukkan gugatan ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 00.59 Wita atau Selasa, pukul 23.59 WIB.
Sebagaimana dilansir keidenesia.tv dari RRI.co.id, laporan Paslon Cagub-Cawagub Malut Aliong-Sahrul teregister dengan nomor perkara APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Sedangkan, Cagub-Cawagub Sumut Edy-Hasan teregister dengan nomor perkara APPP Nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kuasa hukum pemohon Aliong-Sahril di MK, yakni Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, Gafar S Tuanany.
KPU Malut sebelumnya menetapkan, Cagub-Cawagub Malut nomor urut 04 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak. Sherly-Sarbin meraih 359.416 suara.
Kemudian, paslon nomor urut 1 Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid meraih 168.174. Paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama mendapatkan 91.297 suara, dan paslon Aliong-Sahril meraih 76.605 suara.
Sementara kuasa hukum pemohon gugatan Edy-Hasan di MK, yakni Yance Aswin, Abd Manan, Bonanda Japatani Siregar.
Di Pilgub Sumut, Bobby Nasution-Surya mengungguli Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Mereka meraih 3.645.611 suara. Sementara Edy-Hasan hanya memperoleh 2.009.311 suara.
Sejauh ini, total sudah 251 permohonan sengketa hasil Pilkada yang sudah diterima MK. Dalam pengumumam MK disebutkan bahwa pengajuan permohonan perselisihan pemilihan kepala daerah tahun 2024 paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan suara hasil pemilihan oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota.