UPdates - Bea Cukai (BC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menyita 19,99 juta batang rokok ilegal tanpa cukai sepanjang tahun 2024. Barang bukti tersebut diperkirakan merugikan negara hingga mencapai Rp 18,90 miliar, dengan total nilai rokok sekitar Rp 28,28 miliar.
Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Senin, 27 Januari 2025, Sebagian besar penindakan yang dilakukan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Rokok ilegal yang beredar di wilayah tersebut sebagian besar diproduksi secara rumahan. Sementara beberapa juga masuk dari luar Pulau Jawa melalui jalur laut, terutama menggunakan kapal Roro yang sandar di pelabuhan-pelabuhan di Sulsel.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai bersama Satpol-PP juga terus memperkuat pengawasan serta memberikan edukasi kepada para pedagang untuk menghindari peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Patroli siber dan jaringan intelijen turut berperan penting dalam mengungkapkan keberadaan barang-barang ilegal, yang sebagian besar masuk melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar di Kabupaten Maros, baik lewat penumpang maupun kiriman barang via jalur udara.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Selatan dan mengurangi potensi kerugian bagi negara.