UPdates - Untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi secara tuntas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan serangkaian kegiatan dalam mengumpulkan barang bukti untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan dan persidangan, di antaranya adalah dengan menyita dan merampas aset milik koruptor/yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang ditangani.
You may also like : Hasil Survei KPK: Polri, BUMN, Provinsi Sumut, dan Kota Makassar "Rapor Merah"
Lantas apa beda antara barang sitaan dan batang rampasan? Dilansir dari akun Instagram resmi KPK @official.kpk, yang dimaksud dengan barang sitaan adalah aset yang disita oleh negara dari terdakwa dalam suatu perkara untuk keperluan pembuktian dalam proses penyidikan dan peradilan.
You might be interested : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Sprindik Diteken Pimpinan KPK yang Baru
Aset yang disita ini menurut KPK bersifat sementara, jika dalam proses pengadilan aset tersebut tidak terbukti berkaitan dengan perkara pidana, maka dapat dikembalikan ke pemiliknya.
Sementara aset sitaan akan berubah statusnya menjadi aset rampasan negara, setelah putusan perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh pengadilan. Aset tersebut dirampas karena telah terbukti berkaitan dengan tindak pidana.
Selanjutnya, KPK dapat melakukan eksekusi barang rampasan. Salah satunya melalui mekanisme lelang untuk memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi.