
UPdates - Kepolisian Resort (Polres) Luwu memastikan penanganan cepat dan tegas terhadap dugaan kasus percobaan rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota polisi terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.
You may also like :
Terbongkar Semua, Band Sukatani Blak-blakan: Dari Intimidasi Polisi hingga Pemecatan Twister Angel
Kasus ini tengah ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu. Oknum berinisial ML, berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, kini telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi, dan siap memberikan rekomendasi Pemberhentia Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila seluruh bukti dan unsur pelanggaran etik maupun pidana tela Cerpenuhi.
'Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku. Apabila bukt Keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin da menjaga kehormatan institusi," tegas Kapolres Luwu, dilansir dari Humas Polres Luwu, Selasa, 12 Agustus 2025.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Agustus 82025). Saat ini, pihaknya sedang merampungkan berkas perkara dan keterangan terduga pelaku untuk segera dibawa ke sidang kode etik.
'Proses sedang berjalan. Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos. Berkas sedang kami selesaikan sesuai arahan Bapak Kapolres agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan. Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan," ungkap Kasi Propam.
Polres Luwu menegaskan, seluruh proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan Sesuai aturan, sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Presisi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.