Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. (Foto: Kemendagri)

Belum Ada Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Gelombang ke-2 dan ke-3

23 January 2025
Font +
Font -

UPdates—Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan dalam tiga gelombang atau termin.

You may also like : bima arya kemendagriIngin Serentak, Pelantikan Kepala Daerah Tunggu Arahan Presiden

Gelombang pertama adalah untuk kepala daerah yang pemilihannya tidak bersengketa. Lalu, gelombang kedua untuk kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak atau dibatalkan.

Sementara gelombang ketiga adalah kepala daerah dengan hasil pemilihan yang gugatannya diterima yang kemudian memerlukan pemungutan suara ulang atau Pilkada ulang.

Untuk gelombang pertama, ada 270 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sedangkan pelantikan gelombang berikutnya akan menyesuaikan dengan hasil sidang MK. Makanya, sejauh ini belum ada jadwal resmi untuk kedua gelombang tersebut.

“Jadwal pelantikan untuk dua kelompok kepala daerah yang hasil pemilihannya masih bersengketa itu akan disesuaikan dengan hasil sidang MK ataupun hasil pemilihan ulang,” ujar Bima dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Kamis, 23 Januari 2025.

Bima menambahkan bahwa pelantikan pertama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada Pasal 164 B yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

“Insyaallah Pak Prabowo akan melantik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 B,” kata Bima.

Jadwal pelantikan ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR RI, serta telah dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada Presiden Prabowo pada sidang kabinet Rabu kemarin.

“Pak Menteri Dalam Negeri sudah melaporkan kepada Bapak Presiden. Presiden merespons baik. Dilaporkan bahwa ini sudah disetujui secara bulat di DPR,” ungkap Bima.

Font +
Font -