
UPdates—Jaksa Agung ST Burhanuddin sejak September 2025 sudah memerintahkan jajarannya segera mengeksekusi Silfester Matutina, terpidana kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK).
You may also like :
TNI Jaga Kejaksaan di Seluruh Indonesia, Puan Minta Penjelasan Resmi
Namun, hingga awal 2026 ini, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu belum juga dibui. Tidak heran jika Kejaksaan banjir sorotan.
You might be interested :
Silfester Matutina, Relawan Jokowi yang Segera Ditahan Kejari Gegara Fitnah Jusuf Kalla
Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menyebut kasus ini menjadi aib bagi Kejaksaan. Itu ia sampaikan dalam unggahan di akun X pribadinya, @susno2g.
“Aib besar kejaksaan yang hapus reputasi dan prestasi adalah dibiarkannya napi Silfester berkeliaran selama 6 tahun,” tulis Susno sebagaimana dipantau Keidenesia.tv, Sabtu, 3 Januari 2025.
Tak hanya mantan Kapolda Jawa Barat itu, kritik pedas juga datang dari sejumlah pegiat media sosial seperti Yusuf Dumdum yang menduga ada sesuatu yang tidak beres terkait belum dieksekusinya Silfester Matutina.
“Sudahlah, jangan anggap rakyat semua bodoh,” kata Dumdum dalam unggahan di akun X-nya, @yusuf_dumdum.
Sebelumnya, pada akhir tahun, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebut Kejari Jakarta Selatan masih mencari Silfester.
Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla. Solihin Kalla kemudian melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.
Dalam orasinya, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.
Ia kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.