
UPdates—Polisi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polda Metro jaya terkait laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Selasa, 6 Januari 2026.
Reonald belum menjelaskan kronologi kasus tersebut dan pelanggaran yang dilakukan Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Richard Lee diagendakan pada Rabu, 7 Januari 2026. Sebelumnya, Richard Lee sudah dipanggil untuk diperiksa pada 23 Desember 2025, namun meminta penundaan.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.
Pihak kepolisian mengklaim berupaya melakukan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.