
UPdates—Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
You may also like :
Biaya Haji hanya Turun Rp500 Ribu, Jemaah Haji 2025 Bayar Rp55.431.750
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Prabowo pada 13 November 2025 ini menjadi landasan hukum bagi pengelolaan keuangan haji, baik yang bersumber dari setoran jemaah maupun nilai manfaat (subsidi).
You might be interested :
Biaya Turun, Waktu Haji 2025 Dipersingkat, Ini Normalnya Lama Berhaji
Sebagaimana dilansir Keidenesia.tv, Sabtu, 6 Desember 2025, dalam Keppres tersebut, pemerintah merinci besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah haji reguler untuk setiap embarkasi.
Angka BPIH ini bervariasi tergantung jarak tempuh penerbangan dari masing-masing daerah ke Arab Saudi.
Embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi yakni Rp60.645.422. Sementara Aceh terendah yakni Rp45.109.422.
Embarkasi Jakarta yang meliputi Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi Rp58.542.722. Sedangkan Embarkasi Makassar dan Balikpapan masing-masing Rp55.893.179 dan Rp55.575.922.
Selain biaya yang mesti dibayar setiap jemaah, Keppres juga mengungkap total biaya riil penyelenggaraan haji per jemaah (BPIH Total) sebelum dikurangi nilai manfaat.
Embarkasi Surabaya misalnya, biaya aslinya mencapai angka Rp93.860.981. Selisih antara biaya riil dan biaya yang dibayar jemaah ini ditutupi oleh Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.
Untuk jemaah haji reguler tahun 2026, Pemerintah mengalokasikan Nilai Manfaat sebesar Rp6,69 triliun. Dana ini dipakai untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, dan layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina.
Presiden Prabowo juga mengatur mekanisme penyetoran biaya haji. Jemaah haji reguler, petugas haji daerah, serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) diwajibkan menyetorkan dana melalui bank penerima setoran yang telah ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Berikut rincian BPIH yang ditanggung jemaah reguler per embarkasi:
Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422
Embarkasi Jakarta: Rp58.542.722
Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022
Embarkasi Makassar: Rp55.893.179
Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922
Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922
Embarkasi Lombok: Rp54.951.822
Embarkasi Palembang: Rp54.206.922
Embarkasi Batam: Rp54.125.422
Embarkasi Solo: Rp53.233.422
Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422
Embarkasi Padang: Rp47.869.922
Embarkasi Medan: Rp46.163.512
Embarkasi Aceh: Rp45.109.422