Ilustrasi dana bagi hasil (Foto: Web setkab.go.id).

BKAD Sulsel Baru Salurkan DBH Rp 210 Miliar untuk Makassar, Masih Belum Maksimal

31 December 2024
Font +
Font -

UPdates - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) untuk Kota Makassar sebesar Rp 210 miliar. Namun, pihak BKAD mengakui jika penyaluran DBH tahun ini belum optimal.

Dirangkum Keidenesia dari berbagai sumber, Selasa, 31 Desember 2024, DBH yang dibayarkan hingga April 2024 ini mencakup pembayaran kekurangan salur tahun 2023 yang tertunda dan dibayarkan pada 2024. Totalnya mencapai lebih dari Rp 210 miliar.

Sementara itu, terkait dengan isu ancaman pemecatan terhadap ribuan tenaga honorer atau Laskar Pelangi Pemkot Makassar akibat mandeknya aliran DBH, Pemkot sebenarnya tidak mengalami masalah pembiayaan. Pasalnya, Pemkot Makassar memiliki Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang cukup besar setiap tahunnya.

You might be interested : videoshot 20241219 143047Banjir-Longsor Terjang Sejumlah Wilayah di Sulsel, Jalan Provinsi Lumpuh Total

Dalam lima tahun terakhir, Silpa Pemkot Makassar tercatat tidak pernah di bawah Rp 250 miliar, bahkan beberapa kali melebihi Rp 700 miliar. Dengan kondisi ini, Pemkot Makassar seharusnya tidak kesulitan dalam mengatasi kebutuhan pembiayaan setiap tahunnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku sekitar 7.000 tenaga honorer Laskar Pelangi terancam diberhentikan akibat terhentinya aliran DBH yang seharusnya diterima. 

Bahkan Danny menegaskan jika DBH yang diterima Pemkot Makassar pada tahun ini baru dibayarkan untuk tiga bulan, padahal seharusnya Pemkot mendapatkan rata-rata sekitar Rp 30 miliar per bulan. Dengan demikian, total DBH yang tertunda selama 9 bulan diperkirakan mencapai Rp 250 hingga Rp 270 miliar.

Tanpa pembayaran DBH tersebut, Pemkot Makassar kesulitan dalam membiayai honor bagi ribuan tenaga honorer tersebut. Jika tidak ada solusi, lanjut Danny, pihaknya terpaksa akan mengevaluasi kembali status 7.000 pegawai non-ASN tersebut.

Font +
Font -