UPdates—Rekening dormant atau rekening bank yang tidak digunakan untuk transaksi selama tiga bulan bakal diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
You may also like : Polisi Benarkan Ponakan Megawati Terlibat Kasus Judi Online, Belasan Mobil Mewah Disita
Rekening dormant dihentikan sementara karena berdasarkan Analisis dan Pemeriksaan PPATK, diketahui bahwa terdapat banyak rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
You might be interested : Perang tanpa Akhir Melawan Judi Online
Di samping itu diketahui penggunaan reaktivasi lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana. Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant dari para nasabah Bank yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.
Di samping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang berstatus dormant, pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," demikian unggahan PPATK di akun Instagram mereka sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Senin, 28 Juli 2025.
Lembaga itu meminta para nasabah tetap tenang. Menurut PPATK, dana nasabah akan tetap aman dan tidak hilang.
"Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," lanjut PPATK.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif/tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, mereka bisa langsung mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil pendalaman dari pihak PPATK dan bank.
Waktu yang dibutuhkan 5 hari kerja dan bisa diperpanjang sampai 20 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil penilaian PPATK dan bank.
Menyusul keputusan ini, netizen "mengamuk" di akun media sosial PPATK. Berbagai kecamatan dilontarkan warganet yang menilai pemblokiran itu akan menyusahkan rakyat.
"Kok hobinya panen dosa ya pemerintah ini? Nyusahin orang banyak lho," komentar salah satu pengguna Instagram menanggapi unggahan PPATK sebagaimana dipantau keidenesia.tv.
"Kadang heran, rekening Dormant malah diblokir, padahal ada saldonya, rekening di diamkan karena itu rekening Dana darurat yang terpisah dengan rekening operasional," ujar netizen lain.
"Tabungan dormant yang dimaksud bisa saja tabungan untuk kebutuhan darurat, Bagaimana kalo ada kebutuhan mendadak yang sifatnya urgent sedangkan harus menunggu -+5 hari baru bisa digunakan, katakanlah orang sakit urgent harus dibawa ke Luar negeri untuk penanganan lanjut kalo gak bakal mati. Nah kau mau tangung jawab? PPATK tercinta?" tambah yang lain.
Netizen satu suara menyebut PPATK semena-mena. Mereka juga menganggap PPATK menetapkan standar ganda dalam memperlakukan pemilik rekening.
"Pemerintah sudah semena-mena terhadap hak rakyat.. apapun alasannya (terduga judol dan lainnya) tidak masuk diakal, sedangkan rekening pejabat yang sudah jelas korup ga diblokir.. hati-hati rakyat, lebih bijaksana menghadapi 5 tahun ini," kata yang lain.
Warganet yang berkomentar lebih pedas menyebut PPATK bekerja tanpa berpikir. "Minimal kerja pakai mikir pak!" kata pengguna Instagram tersebut di kolom komentar unggahan PPATK.
"Beneran ini aturan paling tolol se-dunia, kalau memang itu tabungan lalu tiba-tiba butuh dana untuk darurat, dan yang pegang rekening manula, apa gak sangat merepotkan," imbuh yang lain.
Masih banyak lagi komentar-komentar yang menunjukkan kemarahan netizen terhadap keputusan itu. Termasuk menyebutnya sebagai pelanggaran HAM.
Selain itu, ada juga yang meminta kebijakan ini dikaji kembali karena menyusahkan rakyat sembari memention akun DPR RI.