
UPdates—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung larangan vape di Indonesia. Dukungan itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. K.H. Shofiyullah Muzammil.
You may also like :
Dua Residivis Sulap Kamar Apartemen di Tangerang Jadi Pabrik Sabu
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebelumnya mengusulkan larangan vape karena sudah terbukti disalahgunakan sebagai alat peredaran narkoba.
You might be interested :
Kepala BNN Ungkap Dua Ancaman Besar yang Tengah Dihadapi Indonesia
"Setuju Vape dilarang karena terbukti dijadikan sebagai alat bagi peredaran narkoba," kata Shofiyullah Muzammil kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 8 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv.
Meski begitu, upaya memerangi narkoba tidak boleh berhenti hanya pada pelarangan vape. Namun, harus menyasar seluruh ekosistem kejahatan narkotika yang memanfaatkan teknologi tersebut.
Menurut Shofiyullah Muzammil, jika hanya vape yang dilarang tanpa membongkar jaringan dan ekosistem kejahatan, maka pelaku peredaran narkoba akan mencari media baru.
“Pelarangan jangan berhenti pada vape sebagai alat, ekosistem kejahatan yang harus dipangkas. Jika hanya vape yang dilarang, maka kejahatan narkoba akan muncul dengan kendaraan lain,” tegas Shofiyullah Muzammil.
Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI terkait RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April kemarin.
Suyudi dalam rapat itu mengungkapkan hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan sejumlah kandungan narkotika yang mengkhawatirkan.
“Dari 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu,” ungkapnya sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari RRI.co.id.
Selain itu, BNN juga menemukan kandungan zat etomidate, yakni obat bius, dalam beberapa sampel vape yang diuji.
Fenomena peredaran narkotika melalui vape berkembang sangat cepat.
Saat ini, BNN telah mengidentifikasi sedikitnya 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di Indonesia.
Pelarangan vape ia harapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menekan peredaran narkotika, khususnya zat etomidate yang kini mulai disalahgunakan melalui rokok elektrik.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan,” kata Suyudi.
Dengan usulan pelarangan vape kini menjadi sorotan publik, maka ini akan menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di DPR RI.