
UPdates – Jumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali bertambah.
You may also like :
Kejagung Tetapkan Tersangka ke-6 Kasus MBG, Sony Sebut 41 Nama Tokoh dan Ungkap 5.000 CCTV Fiktif
Dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 2 Juli 2026, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
You might be interested :
Keracunan Terus Berlanjut, Guru Ogah Jadi Tester, Kepala BGN Tegaskan Siswa Meninggal bukan karena MBG
Syarief mengatakan yang bersangkutan merupakan anggota polisi aktif dan ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN).
Syarief mengungkapkan bahwa Brigjen Lalu Muhammad Iwan sempat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan saat ini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," jelas Syarief, dikutip Keidenesia.TV dari CNNIndonesia, Kamis, 2 Juli 2026.
Berdasarkan perannya, Syarief menyebut Brigjen Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.
"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujarnya.
Atas perbuatannya, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Keenam orang itu yakni: eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.