THE TRENDING - Terhitung mulai Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2024.
You may also like : Kenaikan Pajak Bikin Cemas, Ini Ketakutan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal
Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak WP Orang Pribadi dan WP Badan.
You might be interested : Rakyat Menolak PPN 12 Persen, Ini Kata-kata Pedas Netizen di Medsos