THE TRENDING - Terhitung mulai Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2024.
You may also like : PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai Berlaku, DPR Minta Doakan Prabowo
Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak WP Orang Pribadi dan WP Badan.
You might be interested : Viral, Hujan Jelly di Gorontalo