THE TRENDING - Terhitung mulai Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2024.
You may also like :
Apakah QRIS juga Kena PPN 12 Persen? BI: Kami Koordinasi Dulu
Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak WP Orang Pribadi dan WP Badan.
You might be interested :
Kebakaran Hutan Los Angeles Kian Parah, Kerugian Tembus Rp.810 Triliun