Home → Program →

Buat yang Belum Tahu, Begini Cara Lapor SPT Tahunan!

5 February 2025

THE TRENDING - Terhitung mulai Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2024.

You may also like : qris dok bniApakah QRIS juga Kena PPN 12 Persen? BI: Kami Koordinasi Dulu

Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak WP Orang Pribadi dan WP Badan.

You might be interested : tolak ppn 12 persenRakyat Menolak PPN 12 Persen, Ini Kata-kata Pedas Netizen di Medsos

Our Program

Related Video

Latest UPdates