THE TRENDING - Terhitung mulai Januari 2025, Wajib Pajak sudah bisa mengisi Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan 2024.
You may also like : 
Telanjur Bayar PPN 12 Persen, Wajib Pajak Bisa Ajukan Pengembalian
Pengisian SPT Tahunan ini harus dilakukan oleh Wajib Pajak WP Orang Pribadi dan WP Badan.
You might be interested : 
Kebakaran Hutan Los Angeles Kian Parah, Kerugian Tembus Rp.810 Triliun