UPdates—Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) mengumumkan akan menggugat hasil pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan DIA setelah mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Pikada Serentak 2024 di Sulsel. Mulai dari jumlah suara tidak sah hingga dugaan tanda tangan palsu pada salinan daftar hadir pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Rencana menggugat ke MK disampaikan langsung Danny Pomanto kepada awak media sebagaimana dilansir keidenesia.tv, Senin, 9 Desember 2024.
Danny menjelaskan dirinya tidak punya permasalahan dengan paslon lain. Bahkan, Danny sudah mengucapkan selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman yang berhasil meraih suara tertinggi pada Pilgub Sulsel 2024 ini.
Akan tetapi, temuan-temuan yang menurutnya tidak wajar itu sudah menicderai demokrasi. "Dalam proses demokrasi ini, saya lihat banyak hal yang aneh sehingga beri saya kesempatan untuk menyempurnakan ini. Kalau tidak, maka ini akan berdampak luar biasa ke depan," kata Danny.
Wali Kota Makassar itu mengatakan, ini bukan soal menang kalah, tapi bagaimana menjaga demokrasi di jalan yang lurus. "Sekali lagi ini bukan persoalan kalah menang, besar kecil," tegasnya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel, pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara 3.014.255 suara. Sementara Danny Pomanto-Azhar Arsyad mendapatkan 1.629.000 suara.
Aturan mengenai pengajuan gugatan hasil pilkada ke MK tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 157.
Dalam Pasal 157 ayat 5 disebutkan, paslon pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK maksimal 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan sengketa hasil Pilkada harus dilengkapi dokumen bukti dan keputusan KPU terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.