Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Dok/Andri/DPR RI)

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi III Minta Evaluasi Menyeluruh Kejari Karo

2 April 2026
Font +
Font -
Poin Penting Artikel
  • Komisi III DPR RI meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.
  • Evaluasi tersebut diminta untuk dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan.
  • Komisi III DPR juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu dan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut.
  • Selain itu, Komisi III meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain oleh oknum kejaksaan, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
  • Komisi III juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan.
  • Dalam rangka memperkuat pengawasan eksternal, Komisi III menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan, sesuai dengan semangat pembaruan hukum acara pidana.
  • Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
atau

UPdates—Komisi III DPR RI meminta evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu oleh jajaran Kejaksaan Negeri Karo.

You may also like : habiburokhman dprRKUHAP Sah Jadi UU, tak Ada Lagi Penyiksaan dan Intimidasi

Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.

You might be interested : ketua komisi iii dpr ri habiburokhman foto dep vel20251117073645Hakim Vonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu Menangis, DPR Kecewa pada Jaksa dan akan Panggil Kejari Karo

Itu menjadi salah satu kesimpulan yang tercatat dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama unsur kejaksaan dan pihak terkait.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk segera melakukan evaluasi terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara ini dan menyampaikan laporan secara tertulis dalam waktu satu bulan,” ujar Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026 sebagaimana dilansir Keidenesia.tv dari website resmi DPR RI.

Komisi III DPR juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu dalam proses penanganan perkara. DPR meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Saudara Amsal Christy Sitepu,” tegasnya.

Mereka juga meminta pendalaman terhadap dugaan pelanggaran lain oleh oknum kejaksaan, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, termasuk tidak melaksanakan penetapan majelis hakim,” tegas Habiburokhman.

Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menyinggung adanya dugaan upaya membangun opini publik yang mengarah pada tudingan intervensi DPR terhadap proses hukum. Karena itu, ia menegaskan pentingnya menjaga objektivitas dalam penegakan hukum.

Dalam rangka memperkuat pengawasan eksternal, Komisi III DPR  meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan,” katanya.

Politisi dapil DKI Jakarta I ini menegaskan tentang prinsip hukum terkait putusan bebas. Ia mengingatkan bahwa dalam semangat pembaruan hukum acara pidana, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.

Lewat sejumlah rekomendasi tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,” pungkasnya.

Font +
Font -

New Videos

Related UPdates

Popular

Quote of the Day

russell

Bertrand Russell

"Perang tidak menentukan siapa yang benar, hanya siapa yang tersisa"
Load More >