
UPdates - Personel Unit Resmob Polsek Rappocini Makassar akhirnya berhasil menangkap seorang remaja berinisial H.Z.M. (17) di Jalan Tanjung Salipolo, Kota Makassar, pada hari Minggu, 31 Mei 2026, setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di depan salah satu minimarket di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
You may also like :
Berulah di Talasalapang, Resmob Polsek Rappocini Makassar Tangkap Dua Anggota Geng Motor M1M di Gowa
Saat itu korban yang berada di lokasi tiba-tiba menjadi sasaran serangan anak panah busur yang mengenai bagian lehernya. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
You might be interested :
Resmob Polsek Rappocini Makassar Ringkus Dua Anggota Geng Motor “Calon Imam”
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polsek Rappocini kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku serta mengetahui lokasi persembunyiannya hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Panit I Opsnal Polsek Rappocini, Ipda Suprianto, mengatakan bahwa H.Z.M mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penyerangan menggunakan anak panah busur terhadap korban. Pelaku juga mengaku merupakan anggota kelompok geng motor yang menamakan diri ‘Calon Imam’,” ujar Ipda Suprianto, dilansir Keidenesia.TV dari Humas Polrestabes Makassar, Senin, 1 Juni 2026.
Ipda Suprianto menjelaskan bahwa motif penyerangan dipicu oleh kesalahpahaman saat pelaku dan kelompoknya melintas di lokasi kejadian.
“Menurut pengakuan pelaku, saat itu mereka berpapasan dengan korban. Pelaku merasa tersinggung karena mengira diteriaki oleh korban sehingga emosi dan langsung melakukan penyerangan menggunakan anak panah busur yang mengenai leher korban,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa dirinya bersama kelompoknya kerap melakukan aktivitas berkeliling atau rolling di sejumlah wilayah Kota Makassar.
Selain mengamankan H.Z.M, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah busur yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.
Saat ini, H.Z.M. telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut.