UPdates - Seorang warga, Reski Adi Putra, melaporkan calon wakil wali kota (Cawawalkot) Palopo, Akhmad Syarifuddin alias Ome, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ome dilaporkan dengan tuduhan melanggar syarat administrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
You may also like : MK Putuskan Pilkada Palopo Diulang, Trisal Tahir Didiskualifikasi dan Akhmad Syarifuddin Bisa Maju Lagi
Dirangkum Keidenesia, Jumat, 28 Maret 2025, laporan tersebut mengungkap dugaan jika Ome, yang maju sebagai calon wakil wali kota nomor urut 4, pernah menjadi terpidana, namun tidak mencantumkan informasi tersebut saat mendaftar.
You might be interested : Naili Didapuk Gantikan Suaminya Trisal Tahir di Pilwalkot Palopo
Laporan itu berkaitan dengan penyertaan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri Palopo dalam berkas pencalonan Ome. Padahal, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Ome mengakui dirinya pernah terpidana dalam kasus ujaran kebencian melalui media cetak pada pada 9 April 2018.
Pelapor, Reski Adi Putra pun telah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Palopo pada Senin, 24 Maret 2025. Namun pelapor baru mendatangi kantor Bawaslu untuk menghadiri klarifikasi terkait laporan tersebut pada Kamis, 27 Maret.
Pelapor menjelaskan keterlambatannya dalam melaporkan dugaan pelanggaran ini disebabkan karena baru mengetahui syarat administrasi yang berlaku bagi calon wakil wali kota.
Sementara Calon wakil wali kota, Ome, juga telah memenuhi panggilan Bawaslu Palopo pada sekitar pukul 14.40 Wita. Ome hadir di kantor Bawaslu dengan mengenakan pakaian biru, didampingi oleh tiga pria.
Dia meninggalkan kantor Bawaslu sekitar pukul 17.00 WITA, namun enggan memberikan keterangan kepada awak media mengenai permasalahan yang melatarbelakangi pemanggilan tersebut.
Tidak hanya itu, hingga kini, Bawaslu Palopo juga belum memberikan pernyataan resmi terkait pemeriksaan tersebut, dan belum ada keterangan mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil terkait laporan terhadap Ome.
Untuk diketahui, Ome kembali maju pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025. Dirinya berpasangan dengan istri Trisal Tahir Naili Trisal.