Pelayanan SIM keliling (Foto: IG suarapemerintah.id).

Cek di Sini Syarat, Jadwal, dan Lokasi SIM Keliling Makassar Terbaru di 2025

4 February 2025
Font +
Font -

UPdates - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah diakses oleh masyarakat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya, masyarakat tidak perlu repot-repot mendatangi kantor polisi lantaran layanan SIM Keliling kini hadir di sejumlah titik strategis di kota Makassar. 

You may also like : nasir djamil dpr3Banyak Keluhan Perpanjangan SIM, DPR: Makanya Kita Ingin Berlaku Seumur Hidup

Dikutip Keidenesia dari laman Instagram resmi @satlantaspolrestabesmakassar, layanan SIM Keliling akan tersedia di beberapa lokasi yang tersebar di kota Makassar untuk tahun 2025. 

Warga bisa mengakses layanan ini setiap hari kerja, mulai Senin hingga Sabtu. Hal ini dilakukan agar memberikan kemudahan bagi warga yang ingin memperpanjang atau bahkan membuat SIM baru.

Untuk diketahui SIM adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor. Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 288 menjelaskan bahwa pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu bulan.

Untuk syarat perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Makassar, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, Seperti halnya Fotocopy KTP, SIM asli, sampai melengkapi surat psikologi juga dibutuhkan. 

Nah, bagi warga Makassar yang ingin melakukan pembuatan atau perpanjangan SIM, berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Makassar terbaru. 

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Makassar 2025

Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Makassar terbaru:

Senin:

  • Depan Terminal Daya (09.00 Wita – 15.00 Wita)
  • Jl. Kartini, Kanre Rong Karebosi (09.00 Wita – 15.00 Wita)
  • Jl. Hertasning (09.00 Wita – 15.00 Wita)

Selasa:

  • Jl. Kartini, Kanre Rong Karebosi (09.00 Wita – 15.00 Wita)
  • Jl. Hertasning (09.00 Wita – 15.00 Wita)
  • Jl. Kima Raya (09.00 Wita – 15.00 Wita)

Rabu:

  • Depan Terminal Daya (09.00 Wita – 15.00 Wita)
  • Jl. Abdul Kadir (SPBU) (09.00 Wita – 15.00 Wita)
  • Jl. Kartini (09.00 Wita – 15.00 Wita)

Kamis:

  • Jl. Kartini, Kanre Rong Karebosi (09.00 Wita – 15.00 Wita)
  • Jl. Hertasning (09.00 Wita – 15.00 Wita)
  • Jl. Kima Raya (09.00 Wita – 15.00 Wita)

Jumat:

  • Depan Terminal Daya (09.00 Wita – 15.00 Wita)
  • Perum Antang (09.00 Wita – 15.00 Wita)
  • Jl. Kartini (09.00 Wita – 15.00 Wita)

Sabtu:

  • Jl. Kartini, Kanre Rong Karebosi (09.00 Wita – 12.00 Wita)
  • Depan Terminal Daya (09.00 Wita – 12.00 Wita)

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling Makassar:

Bagi warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

  1. Fotokopi KTP sebanyak 3 lembar;
  2. SIM asli yang masih berlaku;
  3. Surat kesehatan yang sudah direkomendasikan;
  4. Surat hasil psikologi yang valid.

Syarat Pembuatan SIM Baru:

Untuk warga yang ingin membuat SIM baru, berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  1. KTP Asli;
  2. Fotokopi KTP;
  3. Surat kesehatan yang sudah direkomendasikan;
  4. Surat hasil psikologi;
  5. Lulus ujian teori SIM;
  6. Lulus ujian praktik SIM.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat Makassar bisa lebih mudah mengurus perpanjangan atau pembuatan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan membawa semua berkas yang diperlukan agar proses dapat berjalan lancar.

Font +
Font -